KAMUS PAJAK

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

PERNAH mendengar istilah pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atau tidak dipungut? Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian fasilitas PPN ini, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak membedakan latar belakang pemberian fasilitas PPN dibebaskan atau fasilitas PPN tidak dipungut. Latar belakang keduanya tidak dipisahkan namun dijelaskan secara sekaligus dan bersama-sama, di antaranya untuk mendorong sektor ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, meningkatkan daya saing, serta pemperlancar pembangunan nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Lantas, apa perbedaan dari keduanya?

UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Adapun, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Fasilitas PPN Tidak Dipungut Alat Angkutan Tertentu dan Jasa Terkait

Fasilitas PPN dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP yang menyerahkan BKP yang bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.

BKP yang bersifat strategis pada dasarnya tetap masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan, barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

Definisi strategis merujuk pada urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang bersifat strategis antara lain mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana milik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan-penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang di bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih lanjut dalam PP tersendiri.

Faktur Pajak

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2020 | 03:24 WIB

KNP MENGGANGU KRN INVESTASI BESAR OLEH PERUSH JASA PELABUHAN CUKUP BESAR...NILAINYA

16 Februari 2020 | 03:23 WIB

ALIAS KTT YANG MEMBERIKAN PEMBEBASAN ppn JASA PELABUHAN JUGA AKAN SEDIKIT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PENGUSAHA TSBT.. KRN GK BISA KREDITIN PPN MASUKANNYA... ALIAS DIBAIAYAKAN.. ITU MENGGANGGU CASH FLOW MEREKA

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Kamis, 11 April 2024 | 12:00 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Fasilitas PPN Tidak Dipungut Alat Angkutan Tertentu dan Jasa Terkait

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN