EROPA

Perbanyak Mobil Listrik, Industri Minta Pengenaan Pajak Bahan Bakar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 16:25 WIB
Perbanyak Mobil Listrik, Industri Minta Pengenaan Pajak Bahan Bakar

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Manufaktur otomotif Eropa bersiap menghadapi era baru mobil listrik ramah lingkungan dengan usulan penerapan beban pajak baru bagi mobil konvensional.

CEO Audi Markus Duesmann mengatakan pemerintah memiliki banyak saluran kebijakan untuk meningkatkan peredaran mobil listrik, seperti kebijakan subsidi dan diskon pembelian mobil listrik. Namun, instrumen paling efektif adalah pajak bahan bakar.

Menurutnya, pajak bahan bakar seperti bensin dan solar menjadi pilihan terbaik bagi otoritas jika ingin meningkatkan jumlah mobil listrik. Instrumen kebijakan fiskal tersebut membuat kendaraan listrik jauh lebih kompetitif dan menarik bagi konsumen.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

"Kita perlu mengenakan pajak karbon di setiap pompa pengisian bahan bakar [bensin dan solar]," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Duesmann menyebutkan saat ini, harga mobil listrik dan konvensional bersaing pada tingkat harga yang setara. Pasalnya, industri otomotif juga telah melakukan investasi dalam skala besar untuk pengembangan mobil listrik.

Oleh karena itu, pajak karbon atas bahan bakar bensin dan solar menjadi pilihan untuk meningkatkan nilai kompetitif mobil listrik dibanding mobil konvensional. Selain itu, pajak karbon atas bahan bakar menjadi pilihan terbaik karena penghasil polusi membayar beban pajak yang lebih banyak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Kendaraan listrik harus dapat bersaing secara harga dengan mobil konvensional. Jika tidak maka akan sulit bagi pabrikan memikat pelanggan untuk membeli mobil listrik dan menutup investasi besar yang telah dilakukan," ujar Deusmann.

CEO Volkswagen AG Herbert Diess mengatakan pemerintah tidak hanya bisa memperkenalkan pajak karbon atas bahan bakar, tapi juga membuat tarifnya menjadi tinggi. Beberapa negara Uni Eropa sudah menerapkan pajak karbon untuk emisi alat transportasi tapi belum signifikan menggerakkan masyarakat membeli mobil listrik.

Dia memberi contoh Jerman dengan pajak karbon sektor transportasi sebesar €25 per ton emisi CO2. Jumlah tersebut masih terlalu rendah bila dibandingkan dengan pungutan serupa di Swedia yang menetapkan harga emisi CO2 sektor transportasi sebesar €100 per ton emisi.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Kesiapan manufaktur otomotif Eropa menyambut era kendaraan listrik juga tidak hanya berlaku bagi kendaraan penumpang. Angkutan barang seperti truk dengan basis energi listrik dan hidrogen juga sudah menyatakan kesiapan.

Produsen truk Eropa seperti Daimler, Scania, MAN, dan Volvo meminta Uni Eropa menghentikan subsidi bagi angkutan barang dengan basis mesin diesel. Pasalnya, industri siap beralih pada produksi truk kargo bertenaga listrik.

"Kami membutuhkan keseimbangan biaya produksi antara truk hidrogen dan diesel. Anda harus siap beralih dengan pajak atas emisi CO2 kemudian bermain-main dengan tarifnya," ujar CEO Deimler, Martin Daum, dikutip dari thetruthaboutcars.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M