PMK 8/2023

Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:45 WIB
Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Salinan PMK 8/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2023. PMK ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan 3 Februari 2023. Dengan demikian, PMK ini sudah berlaku saat ini. Pada saat PMK 8/2023 berlaku, PMK 156/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dan kantor pejabat lelang kelas II, yang belum diatur dalam PMK 156/2017,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Sesuai dengan definisi dalam PMK tersebut, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah DJKN.

Kantor pejabat lelang kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan pejabat lelang kelas II. Adapun pejabat lelang kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang oleh menteri keuangan.

Salah satu pertimbangan pengaturan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi penyelenggara lelang adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Ada juga pertimbangan untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kemudian, ada pertimbangan untuk pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang.

“Serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023.

PMK 8/2023 terdiri atas 11 bab dan 45 pasal sebagai berikut:

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
  • Bab II Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pasal 3—24)
  • Bab III Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Kantor Pejabat Lelang Kelas Ii dan Balai Lelang dengan Bantuan Pihak Ketiga (Pasal 25—26)
  • Bab IV Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang sebagai Konglomerasi Keuangan (Financial Group) (Pasal 27—28)
  • Bab V Penatausahaan dan Pelaporan Dokumen (Pasal 29—32)
  • Bab VI Sistem Informasi dan/atau Pencatatan Transaksi (Pasal 33—34)
  • Bab VII Evaluasi Kepatuhan (Pasal 35—39)
  • Bab VIII Penyesuaian dan Perubahan Kebijakan, Prosedur dan Pengendalian Internal (Pasal 40)
  • Bab IX Sanksi (Pasal 41)
  • Bab X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 42—43)
  • Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 44—45)

Sesuai dengan Pasal 42 PMK 8/2023, penyelenggara lelang dapat melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Peraturan menteri ini berlaku untuk transaksi keuangan sebagai akibat dari peralihan hak melalui lelang yang diajukan kepada penyelenggara lelang,” bunyi Pasal 2 PMK 8/2023.

115 Tahun Lelang Indonesia

Pada 2023, lelang telah hadir di Indonesia selama 115 tahun. Mengutip siaran pers yang disampaikan DJKN, kehadiran itu dengan dengan ditetapkannya Vendu Reglement sebagai dasar pelaksanaan lelang di Indonesia sejak 28 Februari 1908 dan mulai berlaku sejak 1 April 1908.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Dalam perjalanan panjangnya, DJKN selalu berusaha mengoptimalkan fungsi pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang sudah berdaptasi menyesuaikan dengan perkembangan waktu dan teknologi. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi lelang adalah melaksanakan lelang secara digital.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia bertajuk Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia pada Selasa (18/7/2023) mengatakan transformasi digital merupakan upaya mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman.

Sejak dibangunnya Aplikasi Lelang pada 2013, DJKN secara berkesinambungan terus melakukan penyempurnaan. Pada 2018, Aplikasi Lelang dikembangkan dan berganti nama menjadi Portal Lelang Indonesia.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Rionald mengatakan fleksibilitas tempat pelaksanaan lelang dapat menjangkau masyarakat lebih luas sehingga keikutsertaan peserta lelang juga makin meningkat. Pengunjung Portal Lelang Indonesia dari 2016 hingga 2022 mengalami peningkatan lebih dari 400%.

Peningkatan keikutsertaan peserta lelang tersebut juga berdampak bagi peningkatan nilai transaksi lelang dan penerimaan negara.

Dari 2016 hingga 2022, jumlah pokok lelang naik dari sekitar Rp12 triliun meningkat hingga Rp35 triliun. Kemudian, jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp800 miliar.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Peningkatan kinerja lelang ini terus diimbangi dengan upaya DJKN untuk memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya melalui re-engineering lelang yang tahun ini sedang berproses. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan performance layanan Portal Lelang Indonesia.

Rionald mengatakan perbaikan dan perkembangan yang positif dalam hal pelayanan lelang tersebut merupakan kerja keras dan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak, baik pihak stakeholder, balai lelang, maupun pejabat lelang kelas II. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar