JAWA TIMUR

Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 17:00 WIB
Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Unit kerja Kemenkeu meningkatkan kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan upaya unit vertikal Kemenkeu di Jatim dalam mengamankan penerimaan di bidang perpajakan ikut dirasakan pemerintah daerah. Pasalnya, sebagian hasil penerimaan tersebut kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil cukai.

"Sehingga diharapkan jika penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

John menuturkan pelaku usaha dan wajib pajak di Jatim juga ikut merasakan kebijakan insentif fiskal yang berlanjut tahun ini. Hingga akhir Oktober 2021 serapan PEN bidang insentif fiskal mencapai Rp2,9 triliun.

Selain itu, masih ada upaya yang lain yang dilakukan unit vertikal Kemenkeu mendukung kegiatan usaha tetap bertahan pada situasi pandemi. Sebanyak 2 Kanwil DJP di Jatim misalnya, menjalankan program pengembangan UMKM melalui business development services (BDS).

Kemudian Ditjen Kekayaan Negara ikut membantu UMKM dengan fasilitas diskon dan keringanan utang UMKM. Berbagai dukungan juga diberikan oleh Ditjen Bea Cukai wilayah Jatim pada bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor beberapa komoditas seperti vaksin dan alat kesehatan. Kemudian upaya penegakan hukum juga tetap gencar dilakukan terhadap impor ilegal dan rokok ilegal.

"Program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara," terangnya.

Selain itu, transfer ilmu juga diberikan saat pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola PBB-P2. Hal tersebut menjadi dukungan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemda dalam mengelola penerimaan pajak dari aset tanah dan bangunan.

"DJP yang sebelumnya mengelola PBB, memiliki SDM dengan keahlian di bidang penilaian yang dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada SDM Pemda. Keahlian penilaian juga dimiliki oleh SDM DJKN untuk menilai kewajaran aset dalam rangka lelang atau pertukaran aset," imbuhnya seperti dilansir jatimmedia.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara