KP2KP UNAAHA

Penyuluhan Tatap Muka Lagi, Petugas Pajak Ingatkan Soal PTKP bagi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
Penyuluhan Tatap Muka Lagi, Petugas Pajak Ingatkan Soal PTKP bagi UMKM

Ilustrasi.

KONAWE, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satu caranya dengan mengundang wajib pajak untuk diberikan penyuluhan secara one on one alias tatap muka di kantor pajak.

Jurus tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KP2KP Unaaha di Sulawesi Selatan belum lama ini yang mengundang wajib pajak orang pribadi usahawan. Kepada wajib pajak, petugas menyampaikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan, termasuk adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Penyuluh pajak menjelaskan tentang PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final atas peredaran usaha, di antaranya jangka waktu pembayaran dan pelaporannya, serta sanksi dan dendak apabila kewajibannya tidak dilakukan," tulis KP2KP Unaaha dalam siaran persnya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Secara terperinci, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyatakan apabila wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

“Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Lantas bagaimana jika wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta, akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dan wajib melaporkan pajaknya. DDTC sempat mengulas simulasi perhitungan PPh final terutang atas omzet pelaku UMKM dalam artikel 'UMKM Diminta Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari