KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Penyuluhan Digelar, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 17:39 WIB
Penyuluhan Digelar, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Lapor SPT

Suasana kegiatan penyuluhan yang juga melayani permintaan aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum memiliki atau yang sudah memiliki tetapi lupa.

MEDAN, DDTCNews – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar penyuluhan perpajakan di Balai Namaken Medan Selayang.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (16/11/2021) tersebut diikuti wajib pajak yang berdomisli di Kecamatan Medan Selayang dan Medan Tuntungan sebagai bagian dari wilayah kerja KPP Pratama Medan Polonia.

Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang mengatakan pajak mempunyai peran penting, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak sangat berperan dalam pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Pajak kita untuk mendanai vaksin, fasilitas, dan tenaga kesehatan, termasuk infrastruktur lain seperti jalan dan sebagainya,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan diri. Kemudian, bagi wajib pajak yang telah ber-NPWP agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya, yang menjadi pembawa materi, mengatakan pajak adalah tulang punggung dalam APBN. Pasalnya, pajak mengambil porsi sampai dengan 71% dari keseluruhan penerimaan negara.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Agar dapat mendanai pembangunan negara baik dari sisi pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, maupun pelayanan publik lainnya, dia mengajak masyarakat untuk memahami hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Sistem pajak Indonesia sendiri menganut self-assessment. Dengan sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

“Bapak/Ibu yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar melalui situs ereg.pajak.go.id. Kemudian, untuk membayar pajaknya melalui kantor pos atau bank persepsi. Jadi, penting untuk dipahami bayar pajak bukan di kantor pajak” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dia juga menegaskan pentingnya untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan seluruh harta dan penghasilannya dalam setahun. Dengan demikian, nilai pajak terutang dapat diketahui.

Rangkaian kegiatan penyuluhan dilengkapi dengan pojok asistensi bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Otoritas juga melayani permintaan aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum memiliki atau yang sudah memiliki tetapi lupa.

Acara penyuluhan dihadiri Ketua Moderamen GBKP Krismas Imanta Barus, Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara Indra Efendi Rangkuti , serta tokoh masyarakat Karo. Krismas menyampaikan apresiasi atas digelarnya kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan bangsa,” katanya.

Dukungan dari GBKP salah satunya berupa rencana penerapan kurikulum pajak baik dalam pengajaran maupun kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di lingkungan GBKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi