KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 15:30 WIB
Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2022 kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam PMK 59/2022 yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, terutama bagi bendahara instansi pemerintah.

“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN menggunakan NPWP instansi. Lalu, seluruh penyetoran pajak yang dilakukan bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran PPh Pasal 22,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto mengingatkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Dia juga membeberkan transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.

“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tuturnya.

KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan lantaran masih banyak bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, yang mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) karena salah mencantumkan NPWP, terutama pada saat penyetoran PPN.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak keliru lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024