JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.
Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.
“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.
Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.
"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.
Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.
Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.
“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.
Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).
Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)
*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.
ave
Fitria Rhamdani
Fitria Rhamdani
Syaiful Bahri
Syaiful Bahri
Hendra Oentoro
Bulan Lestari Yasinta Simatupang
Bulan Lestari Yasinta Simatupang
Bulan Lestari Yasinta Simatupang
Agatha Sekar
Dewa Ayu Made Kislina
Dewa Ayu Made Kislina
Dewa Ayu Made Kislina
Tiara
ghifarral
Alya Maharani
Muhammad Ryo Raihan
Rifqi Aldiyan
Adira Skyla
Farhan Muhammad
Shabina Nadya Nafara
Grace Johanna
naufal saka
Lintz
Heribertus Marcel Ericsson
Fatwa Ngalaeka Salam
Putri Azmi
aul
Syafira
Nurul Anisa Dewi
Ade Risdianto
Jumbadi
Yasmaini
Puti Dafina
Dhika Prameswari
Alvons Samuel
Musfirah
Teuku
Sabrina
Bagas Zikri
Cici Herawati
Mella Widowati
Lina Lutfiana
Ali
anas
Anggita Putri
Reyna Hemas
Ririn Simamora
Ririn Simamora
Ririn Simamora
Rudika Akbarin
Rudika Akbarin
Rudika Akbarin
Rudika Akbarin
Arohmawati
Arohmawati
Nisa
Priscilia Atrika
Rizky Hadi Rachmanto
Nadya
Kristianus Jimy Pratama, S.H.
Kristianus Jimy Pratama, S.H.
Kristianus Jimy Pratama, S.H.
Kristianus Jimy Pratama, S.H.
hilwa
Mukhamad Nurcandra Alim
Krisna Fikri
Natasya
fajarizki galuh syahbana yunus
ffff
Nafizha Alfiola Pribadi
Aldi Mintadireja
Teta Dirgantara
Andre
Nietyana
Romadon
Agus Setyo W
Arin ismawati
Mila
Aly
kuki
Bulan Lestari Yasinta Simatupang
Alya Aulia Nurdin
christien
Aulia Irfan Mufti
adam achyar
Muhammad Iqbal Syahsaputra
Sari
Marlina R
virginia gading
diva
Nelson
Rahma
Sista Ayunia Saputri
Yuli
Natasya
via
Mestika
Padma
Lia
Farhan
Cindy Sekar Arum
fajrin nurhakim
Elda
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah
Muhammad Ikmal
Benny Kurniawan
ALBERT ALFONSIUS S.
Reynatta Natalia
HERIANTONIUS SILALAHI
Rahmat Kurniawan
Faizal Fathoni
Andi
Ananda Wigneswara
Fachrudin Noor H.
Aji Widya Firmansyah
Ade Cahyo
Agus Kurniawan
rehana Harahap
Tessa Agita
Tessa Agita
Aldonius
Alfi
Affrian DP