DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

ave

21 Desember 2022 | 10:15 WIB
setuju #MariBicara

Fitria Rhamdani

04 Desember 2022 | 17:41 WIB
#MariBicara (Opini lanjutan) seperti saat ini perusahaan PKP yang dimana pembeli dikenakan PPN atas barang yang mereka beli mungkin sebagian orang menganggap nominal dipungut pajaknya tidak seberapa tapi bagi pembeli yang keberatan tentu akan mencari penjual barang serupa yang tidak dikenakan PPN hal serupapun mungkin akan terjadi jika penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak yang melakukan pemungut pajak.

Fitria Rhamdani

04 Desember 2022 | 17:38 WIB
#MariBicara kalau menurut saya tidak setuju walaupun kata setuju atau tidak setuju ditopik ini mempunyai kekurangan dan kelebihan masing2, tapi disini saya mau berkomentar tidak setuju. Hal pertama, minimnya kemampuan UMKM terkait administrasi perpajakan jadi DJP harus benar2 memikirkan proses administrasi yang kalau bisa sesederhana mungkin. Hal kedua, tentu akan merugikan pihak penjual apabila ditunjuk sebagai pemungut pajak sedangkan lokasinya saja belum pasti apakah usaha nya masih berjalan apa tidak. Hal ketiga, mungkin akan menurunkan partisipasi UMKM dalam berjualan online apalagi situasi saat ini seluruh masyarakat sedang dalam masa pemulihan ekonomi pasca Covid. Jadi pendapat saya untuk saat ini tidak setuju padahal niat pemerintah baik ingin memajukan negara dengan mengajak UMKM untuk berpartisipasi tetapi ada baiknya dipikirkan secara matang terlebih dahulu bagaimana dampak kedepannya.seperti saat ini perusahaan PKP yang dimana pelanggan dikenakan PPN atas barang yang mereka beli mungkin sebagian orang menganggap nominal dipungut pajaknya tidak seberapa tapi bagi pembeli yang keberatan tentu akan mencari penjual barang serupa yang tidak dikenakan PPN hal serupapun mungkin akan terjadi jika penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak yang melakukan pemungut pajak.

Syaiful Bahri

04 Desember 2022 | 12:23 WIB

Syaiful Bahri

04 Desember 2022 | 12:23 WIB
Resistensi adalah gambaran yang akan dihadapi oleh pemerintah saat menerapkan kebijakan ini. Konsolidasi antar semua pihak harus dilakukan guna memudahkan pelaksanaan kebijakan tersebut, mengingat pajak merupakan kontrak sosial antar pemerintah dan masyarakat Dari segi asas pajak, kebijakan tersebut telah sesuai dengan asas revenue productivity karena akan mengkatrol pendapatan negara dan akan mengurangi biaya pemungutan pajak. Namun, harus diperhatikan akan terjadi potensi migrasi yang akan dilakukan oleh para pelaku e-commerce ke online shop pribadi seperti whatsapp, instagram, dan yang lainnya agar terhindar dari biaya pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh online marketplace sehingga potential tax akan berkurang. Maka dari itu, hal seperti ini yang harus diperhatikan jangan sampai karena semata-mata harus melaksanakan amanat konstitusi mengabaikan dampak yang lain dan akan melahirkan masalah berikutnya, karena sejatinya sebuah kebijakan harus menguntungkan semua pihak. #MariBicara

Hendra Oentoro

03 Desember 2022 | 15:26 WIB
Pemungutan pajak dengan menunjuk pihak penyedia platform akan membebani perusahaan dalam hal administration cost. Hal ini akan membuat perusahaan untuk mengalihkan biaya tersebut kepada pengguna platform yang ujung-ujungnya akan membuat harga dalam platform tersebut menjadi mahal. Dimana hal ini akan merugikan konsumen akhir sebagai pembeli barang yang tersedia di platform tersebut.

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

03 Desember 2022 | 08:43 WIB
#MariBicara (Opini 3 Bulan Simatupang) Tak hanya itu, jika akhirnya penyedia marketplace e-commerce ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak, tentunya akan keluar cost yang lebih banyak di pihak marketplace e-commerce sebab mereka perlu membangun sarana prasarana digital untuk mendukung kegiatan pemotongan dan pemungutan pajak. Cost yang lahir dari kegiatan ini, tentunya akan menghambat pertumbuhan marketplace e-commerce, kecuali jika pemerintah memberikan insentif tertentu untuk kegiatan ini, namun tetap digaris bawahi, hal ini akan berdampak pada peningkatan pengeluaran pemerintah. Terakhir, alasan saya tak setuju penyedia marketplace e-commerce ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak karena hal ini akan menghambat kemandirian para reseller dalam mengurus perpajakan untuk kegiatan bisnisnya sendiri. Hal ini tentunya akan berdampak pada ke’gagu’an para reseller jika di kemudian hari dihadapkan pada kondisi untuk mengurus perpajakan bagi kegiatan bisnisnya sendiri.

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

03 Desember 2022 | 08:41 WIB
#MariBicara (Opini 2 Bulan Simatupang) Selain itu, perlu juga diketahui bahwa untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, marketplace e-commerce haruslah mampu mengetahui nilai transaksi dari setiap reseller yang berada di bawah naungannya dan menurut saya marketplace e-commerce belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menganalisis seluruh nilai transasksi dari setiap resellernya. Mengapa? Sebab, untuk mengetahui nilai transaksi dari setiap resellernya, diperlukan adanya pertukaran informasi antara reseller dan market e-commerce, dimana proses pertukaran informasi ini rentan akan peluang misinformasi. Segala kerumitan dalam pertukaran informasi ini tak menutup kemungkinan mendorong para pelaku usaha di suatu marketplace tertentu memilih untuk meninggalkan marketplace dan beralih menuju pemasaran secara konvensional. Jika hal ini terjadi, tentu saja ekonomi digital Indonesia akan melesu, yang kemudian akan berdampak pada tumbangnya berbagai marketplace e-commerce.

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

03 Desember 2022 | 08:37 WIB
#MariBicara (Opini 1 Bulan Simatupang) Saya secara pribadi menyatakan ketidaksetujuan saya akan kondisi yang meletakkan penyedia marketplace e-commerce sebagai pemungut pajak, karena menurut saya keputusan ini akan melahirkan berbagai masalah kompleks bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, yang memanfaatkan marketplace e-commerce sebagai ladang pemasaran produk juga akan membawa masalah bagi penyedia marketplace e-commerce sendiri. Sekalipun dalam Pasal 32 A Undang-Undang KUP tentang penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan pemungut pajak, marketplace e-commerce termasuk di dalamnya, akan tetapi perlu diketahui dalam konteks pemungutan PPN, pada dasarnya, para pelaku bisnis lah yang berhak dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Kedua hal ini tentu saja menjadi bersebrangan mengingat saat ini, marketplace e-commerce lebih berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dan konsumen dari suatu bisnis, bukan sebagai pelaku aktif

Agatha Sekar

02 Desember 2022 | 15:49 WIB
setuju karena pemilik bisnis wajib dikenakan pajak
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 19:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji