DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 November 2022 | 16.40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
71%
28%
130 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

ave

baru saja
Memilih: Setuju
setuju #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Fitria Rhamdani

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara (Opini lanjutan) seperti saat ini perusahaan PKP yang dimana pembeli dikenakan PPN atas barang yang mereka beli mungkin sebagian orang menganggap nominal dipungut pajaknya tidak seberapa tapi bagi pembeli yang keberatan tentu akan mencari penjual barang serupa yang tidak dikenakan PPN hal serupapun mungkin akan terjadi jika penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak yang melakukan pemungut pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Fitria Rhamdani

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara kalau menurut saya tidak setuju walaupun kata setuju atau tidak setuju ditopik ini mempunyai kekurangan dan kelebihan masing2, tapi disini saya mau berkomentar tidak setuju. Hal pertama, minimnya kemampuan UMKM terkait administrasi perpajakan jadi DJP harus benar2 memikirkan proses administrasi yang kalau bisa sesederhana mungkin. Hal kedua, tentu akan merugikan pihak penjual apabila ditunjuk sebagai pemungut pajak sedangkan lokasinya saja belum pasti apakah usaha nya masih berjalan apa tidak. Hal ketiga, mungkin akan menurunkan partisipasi UMKM dalam berjualan online apalagi situasi saat ini seluruh masyarakat sedang dalam masa pemulihan ekonomi pasca Covid. Jadi pendapat saya untuk saat ini tidak setuju padahal niat pemerintah baik ingin memajukan negara dengan mengajak UMKM untuk berpartisipasi tetapi ada baiknya dipikirkan secara matang terlebih dahulu bagaimana dampak kedepannya.seperti saat ini perusahaan PKP yang dimana pelanggan dikenakan PPN atas barang yang mereka beli mungkin sebagian orang menganggap nominal dipungut pajaknya tidak seberapa tapi bagi pembeli yang keberatan tentu akan mencari penjual barang serupa yang tidak dikenakan PPN hal serupapun mungkin akan terjadi jika penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak yang melakukan pemungut pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Syaiful Bahri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Syaiful Bahri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Resistensi adalah gambaran yang akan dihadapi oleh pemerintah saat menerapkan kebijakan ini. Konsolidasi antar semua pihak harus dilakukan guna memudahkan pelaksanaan kebijakan tersebut, mengingat pajak merupakan kontrak sosial antar pemerintah dan masyarakat Dari segi asas pajak, kebijakan tersebut telah sesuai dengan asas revenue productivity karena akan mengkatrol pendapatan negara dan akan mengurangi biaya pemungutan pajak. Namun, harus diperhatikan akan terjadi potensi migrasi yang akan dilakukan oleh para pelaku e-commerce ke online shop pribadi seperti whatsapp, instagram, dan yang lainnya agar terhindar dari biaya pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh online marketplace sehingga potential tax akan berkurang. Maka dari itu, hal seperti ini yang harus diperhatikan jangan sampai karena semata-mata harus melaksanakan amanat konstitusi mengabaikan dampak yang lain dan akan melahirkan masalah berikutnya, karena sejatinya sebuah kebijakan harus menguntungkan semua pihak. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Hendra Oentoro

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pemungutan pajak dengan menunjuk pihak penyedia platform akan membebani perusahaan dalam hal administration cost. Hal ini akan membuat perusahaan untuk mengalihkan biaya tersebut kepada pengguna platform yang ujung-ujungnya akan membuat harga dalam platform tersebut menjadi mahal. Dimana hal ini akan merugikan konsumen akhir sebagai pembeli barang yang tersedia di platform tersebut.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara (Opini 3 Bulan Simatupang) Tak hanya itu, jika akhirnya penyedia marketplace e-commerce ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak, tentunya akan keluar cost yang lebih banyak di pihak marketplace e-commerce sebab mereka perlu membangun sarana prasarana digital untuk mendukung kegiatan pemotongan dan pemungutan pajak. Cost yang lahir dari kegiatan ini, tentunya akan menghambat pertumbuhan marketplace e-commerce, kecuali jika pemerintah memberikan insentif tertentu untuk kegiatan ini, namun tetap digaris bawahi, hal ini akan berdampak pada peningkatan pengeluaran pemerintah. Terakhir, alasan saya tak setuju penyedia marketplace e-commerce ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak karena hal ini akan menghambat kemandirian para reseller dalam mengurus perpajakan untuk kegiatan bisnisnya sendiri. Hal ini tentunya akan berdampak pada ke’gagu’an para reseller jika di kemudian hari dihadapkan pada kondisi untuk mengurus perpajakan bagi kegiatan bisnisnya sendiri.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara (Opini 2 Bulan Simatupang) Selain itu, perlu juga diketahui bahwa untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, marketplace e-commerce haruslah mampu mengetahui nilai transaksi dari setiap reseller yang berada di bawah naungannya dan menurut saya marketplace e-commerce belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menganalisis seluruh nilai transasksi dari setiap resellernya. Mengapa? Sebab, untuk mengetahui nilai transaksi dari setiap resellernya, diperlukan adanya pertukaran informasi antara reseller dan market e-commerce, dimana proses pertukaran informasi ini rentan akan peluang misinformasi. Segala kerumitan dalam pertukaran informasi ini tak menutup kemungkinan mendorong para pelaku usaha di suatu marketplace tertentu memilih untuk meninggalkan marketplace dan beralih menuju pemasaran secara konvensional. Jika hal ini terjadi, tentu saja ekonomi digital Indonesia akan melesu, yang kemudian akan berdampak pada tumbangnya berbagai marketplace e-commerce.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara (Opini 1 Bulan Simatupang) Saya secara pribadi menyatakan ketidaksetujuan saya akan kondisi yang meletakkan penyedia marketplace e-commerce sebagai pemungut pajak, karena menurut saya keputusan ini akan melahirkan berbagai masalah kompleks bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, yang memanfaatkan marketplace e-commerce sebagai ladang pemasaran produk juga akan membawa masalah bagi penyedia marketplace e-commerce sendiri. Sekalipun dalam Pasal 32 A Undang-Undang KUP tentang penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan pemungut pajak, marketplace e-commerce termasuk di dalamnya, akan tetapi perlu diketahui dalam konteks pemungutan PPN, pada dasarnya, para pelaku bisnis lah yang berhak dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Kedua hal ini tentu saja menjadi bersebrangan mengingat saat ini, marketplace e-commerce lebih berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dan konsumen dari suatu bisnis, bukan sebagai pelaku aktif
list-comment-debate-photo-profile

Agatha Sekar

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karena pemilik bisnis wajib dikenakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kislina

baru saja
Memilih: Setuju
#MariBicara Part 3: Selain itu, penerimaan negara akan meningkat. Pengawasan lebih mudah. Dan amanah pasal 32A KUP dalam UU HPP yaitu not only vat, but also withholding income tax. Kemudian, dari sisi pemerintah dan penyedia platform juga akan mendapat manfaat atau insentif yang cukup besar apabila kebijakan ini berhasil diterapkan. Namun, menerapkan suatu kebijakan untuk negara tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara seluruh pihak yang terlibat seperti platform marketplace, KOMINFO, dan Lembaga Keuangan hingga perusahaan ekspedisi agar menghasilkan kebijakan yang optimal dan dapat mengantisipasi segala bentuk konflik kepentingan mulai dari sisi pemerintah dan juga masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kislina

baru saja
Memilih: Setuju
#MariBicara Part 2: Lebih simpelnya dapat dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan data Indonesia pada tahun 2022, jumlah konsumen kita mencapai 275jt warga negara dan pemilik mobile phone seluler 340jt. Tidak mungkin untuk mengawasi mereka semua. Potensi digital ekonomi semakin meningkat. Sementara, kebanyakan dari mereka adalah non PKP. Ketika berbicara konsumen yang 340jt. Jika diserahkan ke penjual sebagai PKP, maka tidak akan efektif karena kebanyakan non PKP. Sementara ada yang lebih sedikit yaitu marketplacenya. Pasal 32A KUP dalam UU HPP memungkinkan menunjuk pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPN. Sehingga ini akan terjadi PMSE dalam transaksi intern daerah pabean. Dimana PMSE dalam UU 2 tahun 2020 hanya mengatur dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Belum ada mekanisme dalam daerah paben. Dengan ini, maka tax base PPN akan semakin luas. Peningkatan tax based PPN di Indonesia akan memberikan dampak yang sejalan yaitu kenaikan tax ratio Indonesia.
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kislina

baru saja
Memilih: Setuju
#MariBicara Part 1: Pada Oktober 2021, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan UU HPP ditujukan sebagai bentuk reformasi perpajakan dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, termasuk tantangan ekonomi digital. Perubahan pada UU HPP yang bisa memberikan tambahan penerimaan negara salah satunya Pasal 32A KUP. Pasal 32A ayat 1 dan 2 UU HPP berbunyi. (1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha e-commerce seperti penyedia platform marketplace untuk memungut PPN.
list-comment-debate-photo-profile

Tiara

baru saja
Memilih: Setuju
Penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemnungut pajak ini menurut saya merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memaksimalkan pemungutan pajak di Indonesia. Akan tetapi, sejalan dengan yang dikatakan oleh Yon Arsal dan Bima Laga, regulasi harus dibuat sebijak dan seadil mungkin serta penerapannya harus secara bertahap agar masyarakat memahami ketentuan yang dibuat, sehingga program tersebut dapat dilakukan secara efektif.
list-comment-debate-photo-profile

ghifarral

baru saja
Memilih: Setuju
Terlepas dari pro dan kontra, saya setuju dan yakin bahwa DJP dapat lebih mudah mengawasi dan menarik pajak dari platform e-commerce melalui kebijakan ini, demi memaksimalkan pendapatan pajak untuk negara di era digitalisasi yang perkembangannya semakin pesat dan tiada henti.
list-comment-debate-photo-profile

Alya Maharani

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karna pasti makin simpel dari penjualnya, dan djp juga jadi mudah ngawasainnya, tapi dibutuhkan sosialisasi yang masif juga dr otoritas pajak
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Ryo Raihan

baru saja
Memilih: Setuju
karena sekarang sudah memasuki era digitalisasi, maka peluang untuk menarik pajak semakin mudah dan dapat membantu pendapatan negara
list-comment-debate-photo-profile

Rifqi Aldiyan

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak, karena dapat lebih memudahkan kolektifitas pajak yang dihasilkan dari transaksi perdagangan digital. Seperti yang kita ketahui bahwa e-commerce di Indonesia berjalan sangat pesat dari waktu ke waktu yang tentu ini akan membuka pintu potensi penerimaan yang jauh lebih besar. Tentu dengan catatan, bahwa mekanisme pemotongan dan pemungutan ini harus terlebih dahulu disosialisasikan secara jelas dan masif, tidak hanya kepada para penyedia platform marketplace e-commerce melainkan kepada semua pihak yang kiranya terkait dalam mekanisme ini, utamanya bagi para seller yang menggunakan platform marketplace ini dalam berjualan. Hal ini tentunya guna menghindari kecacatan mekanisme pemotongan / pemungutan pajak. Terlebih dengan adanya mekanisme ini tidak kemudian serta merta menurunkan minat pengguna platform e-commerce tersebut karena volume transaksi yang tinggi
list-comment-debate-photo-profile

Adira Skyla

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena pemajakannya lebih mudah jadinya, pembeli juga lebih simpel karena tidak perlu melakukan pelaporan dan penyetoran lagi, itu semua udah dilakukan sama pihak marketplace. Tapi marketplacenya juga harus diawasi sih, jangan asal potong aja
list-comment-debate-photo-profile

Farhan Muhammad

baru saja
Memilih: Setuju
kebijakan ini menurut saya dapat menghindari terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, karena pemungutan transaksi dilakukan oleh 1 pihak sehingga pengawsaannya lebih mudah dilakukan oleh DJP
list-comment-debate-photo-profile

Shabina Nadya Nafara

baru saja
Memilih: Setuju
transaksi digital saat ini terus mengalami peningkatan, nah disitu dapat ditemukan potensi pemajakan yang cukup besar khususnya dari sektor pajak pertamabahan nilai, oleh karena itu dengan adanya kebijakan ini maka dapat menignkatkan efektivitas dan mengatasi risiko terjadinya penghindaran pajak
list-comment-debate-photo-profile

Grace Johanna

baru saja
Memilih: Setuju
Skema pemungutan oleh e-commerce menjadi hal yang baik karena akan semakin sulit bagi PKP untuk menyembunyikan omzetnya atau berdalih bahwa seharusnya Pengusahan tdk dikenakan pajak. Menurut saya, skema ini sangat baik khususnya bila menyasar penjualan melalui Live Shopping yang tidak bisa menjadi objek STP Dirjen Pajak karena jumlah barang yang terjual saat Live Shopping tidak akan tersimpan dalam histori penjualan toko
list-comment-debate-photo-profile

naufal saka

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, karna mengingat perkembangan teknologi dan penggunaan marketplace sebagai tempat transaksi semakin meningkat, potensi pajak juga akan meningkat. sehingga pemungutan ppn melalui pihak ketiga akan lebih efektif, serta pengawasan akan lebih mudah dilakukan.
list-comment-debate-photo-profile

Lintz

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karena tentunya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan PPN yang dipungut oleh marketplace, karena tentunya dengan ditunjuknya pihak ketiga sebagai pihak pemungut, tentunya seluruh transaksi dapat lebih mudah diawasi. Selain itu tentunya dapat meningkatkan basis pajak karena dengan adanya data yang lengkap dari marketplace dapat digunakan sebagai analisis potensi perpajakan
list-comment-debate-photo-profile

Heribertus Marcel Ericsson

baru saja
Memilih: Setuju
Sangat setuju. Menurut saya efektivitas pemungutan PPN oleh pihak ketiga tentunya lebih tinggi jika dilakukan per transaksi oleh pihak pemotong. Disisi lain dapat menghindari transaksi yang seharusnya dipajaki namun tidak dipajaki.
list-comment-debate-photo-profile

Fatwa Ngalaeka Salam

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karena transaksi di marketplace saat ini semakin meningkat dengan adanya perkembangan digital yang semakin masif, tentunya peningkatkan transaksi tersebut menghasilkan potensi pajak yang semakin besar, jadi sayang kalau potensi tersebut tidak dimanfaatkan oleh negara. Selain itu, dengan ditunjuknya markerplace sebagai third party dapat memudahkan proses pengawasannya.
list-comment-debate-photo-profile

Putri Azmi

baru saja
Memilih: Setuju
Dapat meningkatkan efektivitas pelaporan dan pembayaran pajak yang secara tidak langsung dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini juga dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada karena perkembangan transaksi digital saat ini semakin luas. Dibutuhkan pengawasan dari DJP jelas karena nanti malah terjadi salah pemotongan dan merugikan konsumen
list-comment-debate-photo-profile

aul

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Syafira

baru saja
Memilih: Setuju
Adanya pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce baik dilakukan karena bisa meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi seperti ini.
list-comment-debate-photo-profile

Nurul Anisa Dewi

baru saja
Memilih: Setuju
sebab pengenaan pajak atas transaksi digital merupakan keniscayaan di era digital ini. Maka dari itu potensinya memang harus dipajaki. Sehingga, penunjukkan platform digital sebagai pemotong atau pemungut akan memudahkan proses pengenaan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Ade Risdianto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, sebab akan memberatkan platform online sebagai penyedia perdagangan elektronik karena harus melaporkan pajaknya
list-comment-debate-photo-profile

Jumbadi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Setuju, sebab akan meningkatkan penerimaan pajak sebab potensi ekonomi digital yang sangat tinggi di Indonesia untuk memperbaiki kinerja ekonomi Indonesia setelah pandemi covid-19
list-comment-debate-photo-profile

Yasmaini

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karena pengenaan pajak dapat meningkatkan pendapatan negara. dengan begitu, akan meningkatkan anggaran untuk penyediaan layanan publik
list-comment-debate-photo-profile

Puti Dafina

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, sebab dapat menciptakan keadilan dengan adanya keserataraan pengenaan pajak antara perdagangan konvensional dan perdagangan online
list-comment-debate-photo-profile

Dhika Prameswari

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
karena dapat memberatkan dari segi administratif untuk pelaporan dan penyetoran pajaknya
list-comment-debate-photo-profile

Alvons Samuel

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, sebab dapat menaikkan penerimaan pajak daeri sektor e-commerce yang potensi ekonominya sangat besar di Indonesia
list-comment-debate-photo-profile

Musfirah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
karena bisa berdampak pda penurunan konsumsi publik yang berujung pada munurunnya tingkat omzet seller online
list-comment-debate-photo-profile

Teuku

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, sebab pengenaqn pajak dapat menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pedagamg konvensional dan seller online #Maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Sabrina

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Bagas Zikri

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju sebab penunjukkan platform e-commerce akan mendorong kepatuhan seller online dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

Cici Herawati

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, sebab penunjukan sebagai pemungut dan pemotong pajak akan banyak merugikan seller online terutama jika tidak dibarengi kebijakan treshhold yang tepat
list-comment-debate-photo-profile

Mella Widowati

baru saja
Memilih: Setuju
dengan ditunjuknya platform online sebagai pemotong atau pemungut pajak akan menambah penerimaan negara. Juga dapat menciptakan keadilan atau kesetaraan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional
list-comment-debate-photo-profile

Lina Lutfiana

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan wacana penunjukan platform e-commerce jadi pemotong/pemungut pajak, karena akan meningkatkan efektivitas peningkatan penerimaan pajak negara. Namun, dalam pelaksanaannya harus dikaji secara matang bagaimana regulasinya dan perlu diperhatikan pula akan kesadaran dan manfaat dari platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Hal ini semata-mata untuk meningkat kesadaran pajak dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Menurut saya, kesadaran pajak merupakan komponen yang sangat penting sebagai modal untuk terserapnya pajak, bukan hanya pada masa ini, namun di masa-masa mendatang. Pemberlakuan platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak juga harus maksimal dalam implementasinya dengan cara-cara yang lebih modern seperti digitalisasi administrasi perpajakan. 😇😇😇 #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ali

baru saja
Memilih: Setuju
good
list-comment-debate-photo-profile

anas

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju karena saat ini penggunaan ecommerce semakin meningkat dan dapat diakses secara praktis melalui smartphone dan perangka lalinnya. Namun, hendaknya pemerintah memberlakukan kebijakan dan rambu-rambu yang sesuai untuk hal ini
list-comment-debate-photo-profile

Anggita Putri

baru saja
Memilih: Setuju
Saya sangat setuju, mengingat penggunaan e-commerce semakin meningkat di era saat ini. Selain itu, perilaku konsumsi masyarakat sudah semakin beralih kepada platform e-commerce. Kemudian, nilai penjualan di p,atform marketplace yang semakin tinggi sangat berpotensi untuk dilakukan pemungutan pajak yang akan menambah pendapatan negara. Penujukkan penyedia platform marketplace sebagai pemotong/pemungut pajak juga akan mempermudah sistem pemungutan pajak agar lebih efisien,
list-comment-debate-photo-profile

Reyna Hemas

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju, karena marketplace merupakan salah satu penyumbang konsumtivitas masyarakat sehingga sebaiknya dimanfaatkan untuk menarik pajak
list-comment-debate-photo-profile

Ririn Simamora

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pemerintah dan para penyusun kebijakan pun perlu menyusun pengaturan mengenai pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Platform E-Commerce Indonesia. Regulasi tersebut harus mengutamakan keadilan, namun harus tetap berpegang pada P3B Karena menurut Direktur Perpajakan Internasional DJP Prof. Dr. John Hutagaol, negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak disarankan untuk memungut pajak penghasilan berbasis digital. Hal ini dikarenakan berpotensi terjadinya double taxation serta adanya aturan negara OECD untuk tidak menerapkan aturan perpajakan baru tanpa persetujuan seluruh anggotanya. #Maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ririn Simamora

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Meskipun integrasi NIK menjadi NPWP dapat menjadi salah satu solusi, namun kemungkinan terjadinya transaksi diluar platform E-commerce pun kemungkinan besar dapat terjadi. Pelaku usaha dapat melakukan penghindaran pajak dengan cara “Deposit Transfer”. Hal ini dilakukan dengan cara konsumen akan melakukan deposit dalam jumlah kecil, kemudian sisanya melalui transfer bank atau e-wallet. Dengan begitu tentunya penerimaan pelaku usaha tidak akan terekam dalam jumlah besar untuk menghindari pembayaran pajak yang besar juga. (2/3) #Maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ririn Simamora

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Berkaitan dengan penunjukkan penyedia market place E-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, saya pribadi tidak setuju. Hal ini karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus mampu membuat sistem yang dapat mengorganisir data wajib pajak. Misalnya dalam konteks pemungutan PPh, terdapat sejumlah metode untuk menghitung PPh terutang meliputi Pasal 17 ayat 1, Pasal 31E, serta PP No.23 Tahun 2018 yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda untuk menentukan subjek pajaknya. Selain itu, hal ini jelas akan lebih sulit jika dilakukan secara online karena potensi penghindaran pajak akan lebih besar. Alasan lain adalah Platform E-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak akan menanggung resiko penurunan engagement, mengingat wajib pajak dapat beralih ke platform lain atau melalui social media yang bebas dari pemungutan pajak. (1/3) #Maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika Akbarin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Part 4: 4. Kesimpulan: Kebijakan penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemotong/pemungut pajak adalah kebijakan yang dinilai cukup baik. namun, kebijakan ini belum dapat diterapkan saat ini karena belum adanya ketentuan dan sistem yang mumpuni. Belum tersedianya ketentuan dan sistem yang mumpuni ini, justru akan memberikan dampak buruk bagi e-commerce, bagi pelaku usaha dan/atau masyarakat. Sehingga dibutuhkan waktu yang tepat untuk mengaplikasikan atau menerapkan kebijakan ini di Indonesia. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika Akbarin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Part 3: 3. Selain memberikan dampak yang buruk bagi e-commerce, tentunya kebijakan yang belum memiliki ketentuan yang jelas ini akan memberikan dampak buruk ke masyarakat dan/atau pelaku usaha. Pengetahuan terkait pajak yang masih minim di masyarakat harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah. Pasalnya, kebijakan ini akan memunculkan ambiguitas di masyarakat luas. Dalam kondisi Pengetahuan yang minim, ketentuan yang masih ambigu atau belum jelas, ditakutkan kebijakan ini akan memunculkan keraguan masyarakat terhadap pemerintah. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika Akbarin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Part 2: 2.Sanksi bagi e-commerce akan jauh lebih besar. dengan sistem yang belum cukup baik, justru akan memberikan dampak negatif bagi e-commerce. Pasalnya, dengan ketidakmampuan mengklasifikasikan jenis barang/jasa yang dikenai pajak akan memunculkan masalah baru yaitu salah potong/pungut, kurang potong/pungut dan kasus lainnya. tentunya hal ini akan merugikan e-commerce dan akan mengganggu operasional perusahaan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika Akbarin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Part 1: Penunjukan e-commerce sebagai pemungut/pemotong pajak saat ini belum tepat. setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Yon bahwa penunjukan e commerce sebagai pemungut pajak harus diimplementasikan di waktu yang tepat. apakah sekarang adalah waktu yang tepat ? tentu tidak. kenapa ? 1. Pengimplementasian Kebijakan ini belum dilandaskan dengan ketentuan dan sistem yang jelas. Marketplace tidak hanya menjual satu atau dua jenis barang. tidak juga hanya terdiri dari satu atau dua UMKM atau perusahaan barang/jasa, melainkan ada jutaan pelaku usaha di dalam satu marketplace. Berkaitan dengan hal ini, Apakah e-commerce sudah memiliki sistem yang memadai untuk mengklasifikasikan dan memisahkan secara tepat barang/jasa yang dikenai pajak sesuai peraturan yang berlaku mengingat terdapat banyak sekali jenis barang/jasa yang dijual di marketplace ?. jika belum, maka pengimplementasian kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali.
list-comment-debate-photo-profile

Arohmawati

baru saja
Memilih: Setuju
Adapun pemerintah harus bisa membuat aturan detail mekanismenya seperti pedagang di marketplace dengan pendapatan bersih di bawah 5 juta per bulan tidak wajib untuk menyetorkan pajak atau pajak diwajibkan jika biaya pajak dibebankan oleh konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat dengan membuat iklan pentingnya pajak di marketplace sehingga meminimalisir terjadinya protes dari pengguna marketplace. Kalaupun jual beli akan naik harganya, hal tersebut tidak akan signifikan karena sifat pajak adalah tidak memberatkan pembayar pajak. Di sisi lain, pemerintah juga harus melegalkan marketplace yang telah membayarkan pajak dan tidak melegalkan yang tidak membayar pajak. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Arohmawati

baru saja
Memilih: Setuju
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia adalah negara besar yang sangat menerima perkembangan teknologi sehingga terus terjadi inovasi yang mampu membuat perputaran uang ke arah yang positif, salah satunya adalah melalui marketplace. Marketplace merupakan salah satu pasar digital yang diadakan agar dapat mendorong perputaran ekonomi di negara sehingga bisa menguntungkan negara. Akan tetapi, belum adanya pemberlakuan pajak di marketplace ini merupakan salah satu celah dimana seseorang bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya melalui marketplace dengan tanpa pajak yang diwajibkan. Tentunya, hal ini akan menimbulkan ketimpangan sosial antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin yang semakin besar. Oleh karena itu, saya sebagai mahasiswa yang ingin meminimalisir ketimpangan sosial menyetujui adanya pemungutan pajak. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Nisa

baru saja
Memilih: Setuju
untuk mengurangi upaya penghindaran pajak
list-comment-debate-photo-profile

Priscilia Atrika

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, karena di Indonesia terjadi perkembangan e-commerce yang cukup pesat, namun perlu diperhatikan kriteria yang tepat dalam pemungutannya agar penerapan kebijakan ini lebih efektif.
list-comment-debate-photo-profile

Rizky Hadi Rachmanto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Adanya PMK 58 Tahun 2022 menambah kerumitan mekanisme pemotongan pajak penghasilan di Indonesia. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pemotongan pajak penghasilan. Yang meliputi, PPh 24(2), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 15, dan PPh 26. Selain itu, masing-masing jenis pemotongan pajak penghasilan pun memiliki irisan yang hampir sama. Ketidaksederhanaan ini membuat wajib pajak bingung untuk menentukan jenis pemotongan pajak penghasilan. Dengan adanya penunjukan marketplace ini, akan menambah kebingungan yang selama ini sudah terjadi. Selain itu, hal ini akan terjadi kerancuan karena objek yang diatur dalam UU pajak penghasilan berbeda dengan PMK 58 tahun 2022. Jika memang marketplace ingin ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebaiknya aturan pajak penghasilan disederhanakan lebih dahulu. selain itu, aturan UU juga harus disesuaikan agar tidak terjadi dispute.
list-comment-debate-photo-profile

Nadya

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju sebab e-commerce juga sudah dapat dikatakan bisnis karena mendapatkan penghasilan dan jika dilihat kondisi saat ini masyarakat tidak lepas dari belanja online. Sehingga sangat disayangkan jika dengan penghasilan yang cukup besar tersebut namun tidak dikenakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

baru saja
Memilih: Setuju
Lanjutan (Part 4) Selain itu, ketentuan teknis yang tengah disusun sebagai turunan dari ketentuan tersebut juga memberikan solusi untuk penyedia platform marketplace e-commerce untuk mengelompokkan pengusaha kena pajak atau pengusaha non kena pajak yang artinya dikembalikan pada masing-masing pengusaha. Hal ini sejalan dengan asas lex semper dabit remedium. Sehingga berdasarkan ketiga argumentasi tersebut, wacana penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak patut untuk diberi dukungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

baru saja
Memilih: Setuju
Lanjutan (Part 3) Argumentasi ketiga adalah secara yuridis, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak juga sudah diatur dalam ketentuan PMK 58/2022 meskipun dalam mekanisme pengadaan barang pemerintah. Perlu untuk digarisbawahi salah satu dasar pertimbangan dibentuknya aturan tersebut adalah untuk mengamankan penerimaan pajak. Apabila mengacu pada asas ubi eadem ration ibi idem lex, et de similibus idem et judicium penunjukan pihak lain dalam hal ini penyedia platform marketplace e-commerce guna penerimaan perpajakan adalah sesuai dengan koridor hukum. Selain itu penunjukan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga 2 prinsip dari penyusunan pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis yaitu tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan penyedia platform marketplace e-commerce telah sesuai dengan asas lex neminem cigit ad impossibilia #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

baru saja
Memilih: Setuju
Lanjutan (Part 2) Argumentasi kedua adalah merujuk pada dasar sosiologis, analisis RedSeer mengemukakan bahwa Indonesia adalah kontributor pertumbuhan utama pasar perdagangan elektronik di Asia Pasifik dan selalu mengalami peningkatan baik itu dalam realisasi atau proyeksi setidaknya hingga tahun 2025. Pada tahun 2025, RedSeer juga mengemukakan bahwa nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia akan berada pada estimasi US$137,5 miliar atau mencakup 59% dari total nilai transaksi perdagangan elektronik di Asia Pasifik. Hal itu menunjukan bahwa secara sosiologis, masyarakat Indonesia telah adaptif dan merespon positif dari ekosistem e-commerce dan nilai hasil pemotongan atau pemungutan pajak dari e-commerce juga akan turut memacu realisasi proyeksi hingga peningkatan penerimaan perpajakan itu sendiri dan mendukung pemulihan hingga penguatan ekonomi nasional #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

baru saja
Memilih: Setuju
Saya sependapat dengan wacana penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal itu setidaknya saya landaskan pada tiga dasar berpikir meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis. Dasar filosofis yang dimaksud adalah bahwa istilah pajak berasal dari bahasa Latin yaitu taxo yang sederhananya adalah iuran wajib orang pribadi atau badan hukum (disebut juga wajib pajak) kepada penyelenggara negara yang bersifat memaksa dan mengacu pada asas no taxation without representation. Sehingga dalam hal ini penyelenggara negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak baik itu dilakukan sendiri ataupun menunjuk pihak lain melalui mandat ataupun delegasi. Oleh karena itu, secara filosofis penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak oleh penyelenggara negara adalah sesuai dengan kewenangan penyelenggara negara di bidang perpajakan #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

hilwa

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, namun tentunya penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali thdp dampak yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang berkaitan. kemudian, penerapan kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi kepada pihak yg berkaitan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Mukhamad Nurcandra Alim

baru saja
Memilih: Setuju
Kebijakan ini tentu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pajak, karena dengan pemungutan PPN oleh merchant e-commerce naka dapat memudahkan proses pemajakan dari transaksi di e-commerce, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berjalan saat ini
list-comment-debate-photo-profile

Krisna Fikri

baru saja
Memilih: Setuju
Ini merupakan langkah tepat untuk mengamankan penerimaan negara dalam masifnya perkembangan ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak memudahkan otoritas pajak terhadap pengenaan pajak atas aktivitas e-commerce. Namun, perlu juga diperhatikan dampaknya terhadap pihak lain dan sosialiasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang diberatkan atau dirugikan.
list-comment-debate-photo-profile

Natasya

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Regulasi ini diharapkan pemerintah untuk mendukung penciptaan ekosistem digital yang kondusif dimana maksud tersebut adalah hal yang baik, tetapi aturan tersebut dapat menjadi tidak jelas terkait merchant mana yang bisa menjadi pemungut sehingga menimbulkan situasi yang rancu dimasyarakat. Kesimpulannya saat ini saya belum setuju karena masih dibutuhkan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aturan turunan yang lebih jelas.
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: Setuju
#MariBicara Strategi ini merupakan langkah yang tepat guna mengamankan penerimaan negara di tengah masifnya perkembangan ekonomi digital. Langkah ini cukup menarik mengingat kebijakan yang dicanangkan agaknya sedikit melenceng dari konsep witholding tax yang berlaku selama ini. Pada hakikatnya, pemegang peran sebagai pemotong pajak adalah pembeli, sementara pemungut pajak adalah penjual atau pembeli dalam hal diatur secara khusus. Namun, berkembangnya model transaksi ekonomi saat ini memungkinkan terjadinya pergeseran mekanisme pemungutan pajak. Potensi munculnya gelombang protes tentu tidak dapat dihindari. Bagaimanapun, para pelaku usaha sangat terdampak dengan adanya kebijakan ini. Pada situasi inilah peran otoritas sebagai regulator dan edukator sangat diperlukan. Dialog interaktif dengan berbagai pihak perlu digelar guna menyeragamkan persepsi terkait regulasi tersebut. Dengan begitu, esensi dari asas keadilan dan kepastian hukum dalam beleid tersebut dapat dipahami oleh khalayak.
list-comment-debate-photo-profile

ffff

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, namun sistem perlu dipersiapkan dengan matang dengan perencanaan yang baik dan adanya sosialialisasi sehingga tidak membingungkan atau memberatkan
list-comment-debate-photo-profile

Nafizha Alfiola Pribadi

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karena dengan kebijakan tersebut, pemajakan kegiatan e-commerce dapat berjalan dengan lebih efektif. Namun perlu diperhatikan juga dampak terhadap pihak-pihak lain serta perlunya penyampaian terhadap masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
list-comment-debate-photo-profile

Aldi Mintadireja

baru saja
Memilih: Setuju
Sangat setuju, namun dalam hal ini pihak kementrian keuangan dan DJP perlu membuat suatu sistem yang dapat memudahkan pengguna yaitu e-commerce dalam hal ingin menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik harus dibuat sesederhana mungkin supaya tidak ada kesalahan-kesalahan kecil yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna e-commerce dalam melakukan transaksi. Intinya sebelum sistem dijalankan perlu ada sosialisasi dan praktek lapangan kemudian evaluasi kembali jika dirasa belum matang.
list-comment-debate-photo-profile

Teta Dirgantara

baru saja
Memilih: Setuju
Sebenarnya kebijakannya sudah baik karena dapat memudahkan dan meningkatkan efektivtias pemungutan PPN sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun perlu digaris bawahi, otoritas pajak perlu untuk melakukan sosialisai yang masif dan jangan mendadak dalam menerapkan kebijakan.
list-comment-debate-photo-profile

Andre

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena dapat mempermudah otoritas pajak untuk melakukan pemajakan terdahap kegiatan di e-commerce, dengan penunjukan marketplace, maka dapat lebih efektif karena ketika terjadi transaksi langsung dlakukan pemotongan. Akan tetapi diperlukan pengawasan yang lebih baik agar duit yang sudah dipotong tersebut dapat disetorkan seluruhnya ke kas negara.
list-comment-debate-photo-profile

Nietyana

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
setuju tetapi harus tetap memperhatikan regulasi yang jelas agar tidak memberatkan seller ecommerce dan adanya kejelasan regulasi terkait dengan kriteria pelaku ecommerce
list-comment-debate-photo-profile

Romadon

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
dalam ranahnya dirasa kurang tepat,karna marketplace sendiri adalah wadah harus ada pihak lain yang mengurus terkait hal tersebut. atau badan yang mengurusi hal tersebut sendiri karna itu dapat menambah keresahan pihak market place sendiri. alangkah baiknya hal tersebut di bedakan menjadi 2 bagian. jangan dijadikan 1 hal. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Agus Setyo W

baru saja
Memilih: Setuju
harus ada perencanaan yang tepat agar tujuan dari pelaksanaan dapat tercapai atau sesuai. #marimembaca
list-comment-debate-photo-profile

Arin ismawati

baru saja
Memilih: Setuju
tapi harus di berikan sosialisasi dan pengarahan agar sesuai tujuan.
list-comment-debate-photo-profile

Mila

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
sebagai masyarakat yg menggunakan marketplace e commers saya kurang setuju
list-comment-debate-photo-profile

Aly

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

kuki

baru saja
Memilih: Setuju
setujua, karena pemungutan pajak ini tentu akan sangat membantu perekonomian Indonesia dalam pembangunannya melalui pajak yang didapat.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#MariBicara. Saya secara pribadi menyatakan ketidaksetujuan saya akan kondisi yang meletakkan penyedia marketplace e-commerce sebagai pemungut pajak, hal ini karena : 1. Dalam konteks pemungutan pajak, yang berhak melakukan hal tersebut adalah para pelaku bisnis aktif, sedangkan marketplace bukanlah pelaku bisnis aktif, melainkan penghubung bisnis 2. Marketplace tak memiliki kapasitas yang cukup untuk mampu mengetahui nilai transaksi setiap reseller dalam penentuan besaran pajak, sebab ada kemungkinan bahwa satu reseller memiliki beberapa toko daring di marketplace lainnya, sehingga rentan terjadi misinformasi. 3. Akan menambah cost marketplace sebab mereka perlu membangun sapras, hal ini tentunya akan berdampak pada kinerja marketplace 4. Besar kemungkinan para reseller akan meninggalkan marketplace dan beralih ke bisnis konvensional sebab mereka dihadapkan pada regulasi yang rumit. 5. Membunuh kemandirian para reseller untuk melaporkan pajaknya masing - masing
list-comment-debate-photo-profile

Alya Aulia Nurdin

baru saja
Memilih: Setuju
Kebijakan pajak tersebut bagus, namun masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian lagi karena adanya kebijakan tersebut mungkin akan memengaruhi keputusan pembelian dan perilaku belanja online.
list-comment-debate-photo-profile

christien

baru saja
Memilih: Setuju
Dengan adanya kebijakan tesebut dapat membantu dan mengamankan kebijakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Aulia Irfan Mufti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Penunjukan penyedia platform sebagai pemotong pajak ecommerce menyeruak sebagai salah satu solusi yang digadang dapat membantu penerimaan. Tepatkah? Penunjukkan penyedia platform sebagai pemotong memang akan memberikan kemudahan bagi otoritas perpajakan, tetapi hal tersebut dapat memberatkan penyedia platform. Penyedia platform harus menyediakan sarpras tambahan yang bisa membantu pengawasan dan tata kelola atas pajak transaksi ecommerce yang dipotong. Banyaknya jenis produk yang diperdagangkan sebenarnya juga menambah kompleksitas dalam pemungutan pajak. Penyedia platform harus mampu menentukan pajak yang melekat pada barang/jasa tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Apakah data penjual dan pembeli dapat dikumpulkan dengan baik oleh penyedia platform? Bagaimana apabila ternyata terdapat selisih kurang pungut? Siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut? Pertanyaan dan argumentasi tersebut sebaiknya harus dapat dijawab sebelum otoritas pajak menerapkan wacana ini. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

adam achyar

baru saja
Memilih: Setuju
Tetapi, pemerintah harus mempertimbangkan nominal yang tepat bagi para UMKM agar tidak memberatkan bagi mereka.
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Iqbal Syahsaputra

baru saja
Memilih: Setuju
setuju hanya saja perlu adanya pengawasan regulasi yg tepat
list-comment-debate-photo-profile

Sari

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Akan mempengaruhi keputusan pembelian yang berdampak tidak baik terhadap umkm/e commerce nya sendiri
list-comment-debate-photo-profile

Marlina R

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Takutnya akan memengaruhi penghasilan dari UMKM
list-comment-debate-photo-profile

virginia gading

baru saja
Memilih: Setuju
setujua, karena pemungutan pajak ini tentu akan sangat membantu perekonomian Indonesia dalam pembangunannya melalui pajak yang didapat.
list-comment-debate-photo-profile

diva

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, tapi memang perlu untuk dipertimbangkan secara matang-matang mengenai mekanisme pemungutan pajak ini, karena tentunya hal ini akan berdampak pada UMKM yang ada di e-commerce tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Nelson

baru saja
Memilih: Setuju
Karena edukasi E-commerce bagi pelaku usaha atau UMKM sangatlah penting untuk meningkatkan kinerja ekonomi Indonesia
list-comment-debate-photo-profile

Rahma

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
karena menurut saya imbasnya akan ke toko-toko yang ada di e-commerce tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Sista Ayunia Saputri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Setuju, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tetapi sebelum diberlakukan sebaiknya pemerintah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pelaku UMKM sehingga mengetahui bahwa pemotong/pemungut pajak akan didapatkan dari e-commerce. Tetapi juga perlu memperhatikan harga jual yang ada di pasar karena akan berdampak juga pada proses jual beli.
list-comment-debate-photo-profile

Yuli

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju tetapi penerapannya nanti harus benar-benar dipertimbangkan dengan seksama sebelum diaplikasikan di lapangan
list-comment-debate-photo-profile

Natasya

baru saja
Memilih: Setuju
setuju tetapi tetap harus diperjelas dan masyarakat perlu diedukasi
list-comment-debate-photo-profile

via

baru saja
Memilih: Setuju
jika ditetapkan pajak maka konsumen akan berkurang apalagi harga barang dan jasa sekarang semakin hari semakin meningkat
list-comment-debate-photo-profile

Mestika

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. tapi tentunya perlu diperhatikan dampaknya terhadap pasar karena pasti akan berpengaruh terhadap harga, dan secara tidak langsung berpengaruh juga terhadap konsumtifitas pelanggan
list-comment-debate-photo-profile

Padma

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menurut saya, kalau e-commerce dijadikan tempat untuk memungut pajak, ini sama saja dengan menurunkan penjualan di e-commerce tersebut karena seperti yang kita tahu, warga Indonesia sendiri literasinya masih rendah apalagi terhadap perpajakkan. Tentu akan ada perubahan dalam perilaku penjual dan pembeli dan melakukan penjualan dan transaksi, meskipun beberapa diantaranya tetap berada di marketplace tersebut dan berhasil taat pajak. Tapi untuk sebagaian orang apalagi yang merupakan UMKM yang baru saja masuk ke ranah digital, ini akan membuat mereka semakin bingung. Setidaknya adakan sosialisasi terlebih dahulu di pertelevisian, di social media manapun, gencarkan iklan, agar masyarakat paham. Sesuaikan konten dengan minat masyarakat dalam menonton, edukasi dahulu, adakan iklan yang informatif dengan cara bekerjasama bersama pihak e-commerce. Setidaknya lakukan ini 6 bulan hingga setahun penuh agar masyarakat terus menonton. Baru setelahnya e-commerce ditunjuk sebagai pemotong pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Lia

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Jika marketplace dalam e commerce menetapkan pajak pada barang maka harga barang yang akan dijual menjadi mahal sehingga kurangnya jumlah pembeli.
list-comment-debate-photo-profile

Farhan

baru saja
Memilih: Setuju
bayar pajak tapi jalan masih banyak yang rusak seperti percuma alias sia sia
list-comment-debate-photo-profile

Cindy Sekar Arum

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan diterapkannya e-commerce sebagai pemotong, pemungut, dan penyetoran pajak oleh pemerintah. namun perlu di perhatikan lagi perkembangan ekonomi pasca covid-19. pemungutan pajak yang berlebihan dapap menjadi penghambat karena akan perdampak pada daya beli masyarakat yang sedang mengalami pemulihan akibat covid-19, serta juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di masa depan.
list-comment-debate-photo-profile

fajrin nurhakim

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, akan tetapi yang di pungut pajak harus dengan batasan sesuai dengan kategori, jika dari pengusaha kecil atau baru memulai tidak perlu di pungut pajak, dan pengusaha yang berjualan di e-commerce yang sudah di bilang cukup mampu harus dipungut pajak dati ecommerce tsb.
list-comment-debate-photo-profile

Elda

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
pastinya akan berdampak pada harga barang yg dijual dan menurunkan minat konsumen untuk membeli
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 7 alasan ke-5 : Lebih dari alasan, ini adalah catatan jika aturan ini akan diterapkan. (1) E-commerce yang dipilih harus mampu melakukan kewajiban melakukan pemungutan pajak. Sehingga harus ada analisis target dan realisasi pajak yang diharapkan. (2) Sosialisasi mengenai aturan ini harus dilakukan secara menyeluruh kepada semua penyedia e-commerce dan pelaku e-commerce. Karena marketplace hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, sehingga tidak mengetahui status seller sudah memenuhi syarat atau tidak. (3) Pemerintah harus mewujudkan regulasi yg adil, kompetitif, kepastian hukum, dan memiliki sistem yg baik. Keadilan pemungutan pajak ini tidak hanya harus di marketplace namun juga pada media sosial yg sudah memiliki marketplace tersendiri dalam kanalnya. dan (4) Sistem pajak yang diterapkan nanti harus sustainable dan implementable. Kebijakan ini juga harus didukung dengan bukti bahwa pemerintah akan meningkatkan infrastruktur digital di Indonesia #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 6 Alasan ke-4 : Ini adalah sistem yang efektik dan efisien! Mengapa? Beberapa penghambat pemungutan pajak e-commerce di Indonesia adalah kesadaran pelaku bisnis yang rendah, lemahnya penegakan hukum, belum ada kewajiban khusus bagi para pelaku usaha untuk memiliki NPWP, belum lagi harus melihat apakah pelaku usaha sudah PKP atau belum. Jika ingin self assesment dari pelaku usaha, dirasa tidak efektif karena akan sangat kompleks dan dinamis ditambah dengan kurangnya pengetahuan UMKM mengenai tata cara penyetoran PPN secara mandiri. Oleh karena itu, UU HPP yang berlaku saat ini memungkinkan otoritas pajak untuk menunjuk Pihak ketiga (marketplace) sebagai pihak yang memungut dan menyetor pajak atau istilah kerennya sebagai withholding agent. Hal ini menjadi efisien daripada pemerintah melalui Menteri keuangan harus mengawasi sekian juta marketplace atau seller di market place. Sehingga aspek visibiltas dan eligiblenya marketplace menjadikan kebijakan ini tepat untuk diterapkan. #mari
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 5: Alasan ke-3: Point kedua tersebut didukung dengan riset menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce di Indonesia ternyata berdampak positif adanya potensi penerimaan pajak bagi negara. Hasil analisis ini sejalan dengan berbagai hasil yang menunjukkan PPh dan PPN dapat dikenakan terhadap E-Commerce di Indonesia dan sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 4 : Alasan ke-2. Kebijakan ini sebagai respon yang baik dari perkembangan transaksi ekonomi yang sudah serba digital dan kuantitas e-commerce (PMSE) di Indonesia yang semakin banyak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2,36 juta usaha e-commerce yang tersebar di tanah air pada 2020 dan pada 2022 diperkirakan akan terus meningkat. Hingga Agustus 2022 kementerian keuangan juga telah mengumpulkan 8,2 Triliun dari pengenaan PPN dari PMSE yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE yg sudah menyetorkan PPN ke kas negara sejak 2020. Dan faktanya tahun ini sudah banyak dari PMSE yg telah ditunjuk pemerintah menjadi wapu PPN. Bayangkan jika semua PMSE menyetorkan pajak maka pendapatan dari pajak akan meningkat dan bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat dan yang paling penting tidak ada upaya penghindaran pajak dari usaha digital sehingga asas kesetaraan dalam berusaha tercipta. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 3 : Setidaknya ada 5 argumentasi kenapa mosi ini disetujui: 1. Transkasi digital semakin massif dengan nilai transaksi fantastis. Mengutip Momentum Works, Nilai penjualan bruto (GMV) e-commerce di Indonesia mencapai US$ 40,1 miliar (Rp 577,9 triliun) pada 2021. Ini berarti e-commerce bisa menghasilkan Rp 6,5 triliun hanya dalam waktu satu jam. Pada 2022 ini GMV e-commerce Indonesia yang ditaksir mencapai US$56 miliar ( Rp842,3 triliun) atau naik 14%. Berdasarkan analisis RedSeer, pasar e-commerce Indonesia juga diproyeksikan dapat meningkat menjadi US$137,5 miliar pada 2025. Potensi pajak tentu akan sangat besar jika dilihat dari nominal GMV. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
PART 2: PMK No.60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU HPP juga menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk LN yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki transaksi lebih dari 600 juta setahun atau 50 juta sebulan. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Setuju
SETUJU: Menunjuk penyedia marketplace e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak pandemi COVID-19 pada beberapa e-commerce yang memiliki nilai valuasi besar. Gagasan ini menjadi salah satu cara menjaga kestabilan penerimaan pajak untuk mengimbangi pengeluaran negara yang besar semenjak pandemi, juga menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha atau equal level of playing field dan persaingan sehat antar perusahaan konvensional dan digital. Basis pajak ini sebenarnya sudah diterapkan oleh hampir setiap negara sehingga Indonesia pun merapkan hal serupa. Dari segi aturan, ini merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga secara aturan sudah jelas.
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Ikmal

baru saja
Memilih: Setuju
meningkatkqn penerimaan negara dan asas keadilan
list-comment-debate-photo-profile

Benny Kurniawan

baru saja
Memilih: Setuju
Terima kasih untuk DDTC telah membuka debat pajak sebagai media sharing dan caring terhadap kebijakan pajak dari pemerintah. Untuk penunjukan E-commerce/PMSE sebagai pemotong, pemungut dan penyetoran dan/atau pelaporan pajak oleh pemerintah adalah SETUJU, namun perlu juga memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi terutama UMKM yang membantu pemerintah dalam proses recovery pasca Covid-19. Pemajakan yang serta merta dan sporadis tanpa pertimbangan yg matang malah bisa menghambat bahkan merusak proses recovery tersebut, dikarenakan akan mengurangi daya beli masyarakat yang berangsur pulih pasca Covid-19,dan tentunya akan berpengaruh terhadap ekonomi di tahun 2023 yang diprediksi akan mengalami masa sulit, selain itu pula pemerintah perlu juga memilih jenis pajak yg bisa dipotong,dipungut,disetorkan, dan dilaporkan oleh PMSE agar tidak ada tumpang tindih,perlu aturan sebagai petunjuk teknis yg jelas, perlu adanya pengawasan lebih ketat karena sifat PMSE borderless.#maribicara
list-comment-debate-photo-profile

ALBERT ALFONSIUS S.

baru saja
Memilih: Setuju
jikalau ditengok terlebih dahulu dari sudut Pandang Kewenangan Pemungutan Pajak, maka Berdasarkan Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, tertera didalam Pasal 22. Maka berdasarkan regulasi Kewenangan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan yang tertera didalam pasal 22, huruf (b) Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Kemudian, Saya Setuju Jikalau Penyedia Plaform Marketplace E-commerce diberikan amanah berupa ditunjuk jadi Pemotong / Pemungut Pajak harus berpedoman sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 ayat(1) , setiap orang berhak atas jaminan kepastian Hukum
list-comment-debate-photo-profile

Reynatta Natalia

baru saja
Memilih: Setuju
Pada masa sekarang, transaksi berbasil digital semakin menjanjikan. Bahkan di tengah pandemi, bisnis e-commerce tumbuh 33,2% dari tahun 2020 sebesar Rp253 triliun menjadi Rp 337 triliun pada tahun 2021. Dan akan terus tumbuh seiring meningkatkan transaksi perdagangan melalui online. Pertumbuhan tahunan penjualan e-commerce mencapai 15,4%. dan penunjukan e-commerce sebagai pemotongan/pemungutan pajak tentu akan memberikan beberapa manfaat, salah satunya sebagai penerimaan pajak yang cukup signifikan dan stabil. Akan tetapi hal ini juga pasti akan berpengaruh kepada pelaku usaha, yang mungkin akan berpindah ke online shop (misalnya : melalui Instagram, Whatsapp) agar terhindar dari pemotongan/pemungutan pajak.
list-comment-debate-photo-profile

HERIANTONIUS SILALAHI

baru saja
Memilih: Setuju
SETUJU, Penunjukan Penyedia Platform Marketplace e-Commerce sangat efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan penerimaan negara. Hal ini sebagai amanat Pasal 16A UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana pemerintah mulai melihat bahwa budaya bertransaksi oleh masyarakat termasuk Instansi Pemerintah mulai beralih dari sistem bertransaksi secara tunai kepada sistem pembelanjaan melalui e-commerce. sehingga sangat efektif menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, selain sistem pencatatan transaksi oleh marketplace lebih tertib, juga mudah untuk diaudit karena setiap tahapan belanja tercatat dengan rapi. Hal ini menghindari penyalahgunaan anggaran dan jika pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan khususnya dengan selektif menentukan pemungut pajak oleh marketplace, maka penerimaan negara akan sangat optimal dilaksanakan. #maribaca
list-comment-debate-photo-profile

Rahmat Kurniawan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
memberikan tambahan beban kepada e-commerce dan membuat minat pembeli berkurang akibat harga yang lebih mahal dari pada pasar
list-comment-debate-photo-profile

Faizal Fathoni

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, karena e commerce yang beroperasi di dalam negeri mau tidak harus jadi proxy dari pemerintah dalam hal pemungutan pajak. mengapa mereka harus di jadikan proxy? karena mereka memiliki suatu database yang mengetahui tranksaksi konsumen. dari database itu kita bisa menganalisis beban pajak dari target pajak yang dituju
list-comment-debate-photo-profile

Andi

baru saja
Memilih: Setuju
karena perlu adanya keadilan dan kesetaraan antara perdagangan konvensional dan Online dalam hal perpajakannya.
list-comment-debate-photo-profile

Ananda Wigneswara

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, sebab akan lebih efisien dan adil. Seller PKP tidak perlu kompetisi harga dengan non PKP terkait pungutan PPN (mengurangi insentif dr tax avoidance). Mereka juga tidak perlu pusing atur kas/setara kas PPN bulanan atas penjualan dari berbagai online marketplace. Bendahara tidak ragu belanja dari online marketplace (mendorong belanja yg efisien). Fiskus mudah mengawasi kepatuhan tiap seller dari data milik marketplace yang terpusat. Komunikasi antara fiskus dengan marketplace pun tidak perlu bercabang2.
list-comment-debate-photo-profile

Fachrudin Noor H.

baru saja
Memilih: Setuju
SETUJU Demi asas kesetaraan masih banyak penjual/warga negara ini yang belum tersentuh pajak, dikarenakan info yg didapatkan negara terhadap aktivitas penghasilan warga negara ini berlandaskan asas self assesment (dimana ini bisa dijadikan celah bagi pelaku usaha) memaksimalkan barang pembelian bahan baku dari pengusaha eceran / pengusaha non PKP. Sehingga mereka lebih leluasa jualan di platform digital karena dr pihak platform juga blm semua terbuka terhadap transaksi penjual tersebut. namun tidak mengesampingkan juga terhadap pelaku usaha yang sudah PKP lebih ditekankan lagi agar tidak terjadi lack informasi cara pengakuan pelaporan di efaktur, karena dilapangan masih banyak petugas pajak maupun pengusaha yang masih blm aware pelaksanaan mengenai aturan ini. Agar tidak terjadi double pengakuan karena kurang nya sosialisasi dilapangan. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Aji Widya Firmansyah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju. Jika kita melihat sistem pemungutan pajak di Indonesia itu self-assesment dimana atas dasar kepatuhan dan kesadaran masing-masing pihak, sedangkan jika melakukan penunjukan terhadap penyedia marketplace e-commerce itu justru cenderung memperluas withholding tax. Hal tersebut melenceng dari kemurnian sistem yang digunakan dan lemah dalam aspek kepastian hukum, walaupun tujuan pemerintah sebenarnya baik. Jika penyedia marketplace e-commerce ditunjuk menjadi pemotong maupun pemungut itu hanya akan menambah beban administrasi, kerumitan, dan risiko sanksi bagi mereka. Pasalnya, risiko keterlambatan penyetoran dan pelaporan berada di tangan mereka. Hal itu tidak sesuai dengan asas keadilan dalam perpajakan, sudah ditunjuk, membantu menangkap potensi pajak, risiko masih ditanggung mereka semua. Harusnya pemerintah berupaya menumbuhkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas dan pejabat negara serta meningkatkan cooperative compliance di Indonesia. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ade Cahyo

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, e-commerce sebagai subjek pajak badan tentu memiliki kewajiban perpajakan seperti memotong, menyetor dan melapor pajak. Mengingat Data lengkap yang dimiliki e-commerce, seperti: nilai transaksi usaha, identitas usaha, jenis barang/jasa yang diperjual/belikan dan lainnya akan lebih efektif dalam menentukan pemotongan pajak kepada mitranya, sehingga negara dapat memaksimalkan pendapatannya. Namun perlu diingat kebijakan ini harus disosialisikan dengan baik oleh DJP sehingga dapat direalisasikan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kebijakan ini tidak boleh menghambat pertumbuhan usaha UMKM (pengerak ekonomi rakyat dan negara) serta harus memberikan keadilan atau kesetaraan bagi pengusaha konvensional dan pengusaha e-commerce dalam hal kewajiban perpajakan. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Agus Kurniawan

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju 1. Memberikan rasa keadilan antara pengusaha konvensional dan yang di marketplace 2. Akan menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terkait perpajakan dgn catatan penyedia marketplace juga diwajibkan memberikan edukasi kepada pemakai platform tersebut 3. Menambah potensi penerimaan pajak dari Marketplace yg tentunya selama ini masih belum optimal
list-comment-debate-photo-profile

rehana Harahap

baru saja
Memilih: Setuju
Perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi Wajib Pajak yang semakin masif menyebabkan bertambahnya biaya kepatuhan Wajib Pajak dan biaya pengawasan pemerintah. Hadirnya marketplace sebagai perantara dapat membantu wajib pajak dan pemerintah secara sekaligus dalam segi administrasi perpajakan ataupun efektifitas penerimaan. Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi, tidak perlu lagi memikirkan administrasi perpajakan terkait transaksinya karena dapat difasilitasi oleh marketplace yang mengelola (Misalnya terkait pembuatan bukti potong, faktur pajak, atau penyetorannya). Sementara itu, bagi pemerintah, penunjukan marketplace ini akan meminimalisir potensial revenue loss yang apabila dengan skema konvensional sangat besar kemungkinan terjadinya. Pemerintah juga dapat mengintegrasikan sistem yang dimiliki oleh DJP dengan marketplace dalam rangka pengawasan atas pajak transaksi yang dipungut. Prinsip equal treatment antara transaksi online dan konvensional pun akan terjaga. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Tessa Agita

baru saja
Memilih: Setuju
Peraturan perpajakan menempatkan transaksi konvensional dan online dengan perlakuan pajak yang sama. Kebijakan ini akan mewujudkan adanya efisiensi, efektivitas, kepastian dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah, penyedia platform dan pedagang juga akan mendapat manfaat dan insentif yang cukup besar apabila kebijakan ini diterapkan.
list-comment-debate-photo-profile

Tessa Agita

baru saja
Memilih: Setuju
Peraturan perpajakan menempatkan transaksi konvensional dan online dengan perlakuan pajak yang sama. Kebijakan ini akan mewujudkan adanya efisiensi, efektivitas, kepastian dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah, penyedia platform dan pedagang juga akan mendapat manfaat dan insentif yang cukup besar apabila kebijakan ini diterapkan.
list-comment-debate-photo-profile

Aldonius

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju karena akan semakin banyak potongan untuk penjual yang mana penjual tersebut belum tentu memiliki kewajiban untuk membayar PPh dan PPN jika mengacu pada UU PPh dan UU PPN yang menerapkan norma perhitungan penghasilan neto, PTKP, batasan pengusaha kecil, dll. Penerapan jenis pemotongan PPh dan pemungutan PPN yang baru (ekstensifikasi) seharusnya diatur dalam kluster PPh dan kluster PPN, bukan di kluster KUP.
list-comment-debate-photo-profile

Alfi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
tidak adil karena berbeda perlakuannya dengan offline market tidak ada reward yang sepadan dan hanya menambah beban administrasi
list-comment-debate-photo-profile

Affrian DP

baru saja
Memilih: Setuju
Sepanjang Sudah PKP dan Tertib Dalam Melaporkan Pajak PPN nya , guna Pembangunan Bangsa Indonesia....