KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyampaian data dan informasi oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. Penyelenggara PMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategori penyelenggara PMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing.

"Dengan 7 macam model bisnis ini, tidak serta merta pertanyaan [dalam kuesioner] yang diberikan sama. Akan kami beda-bedakan untuk 7 model bisnis itu. Contoh, kuesioner untuk yang pembanding harga barang kali tidak akan selengkap untuk yang electronic retail," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Edy menambahkan BPS juga akan memastikan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan informasi PMSE dilaporkan setiap kuartal paling lambat 15 hari setelah kuartal berakhir.

"Kami punya komitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk dibagikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang dibuka untuk publik nantinya hanya data agregasi. Pembatasan informasi ini diatur dalam UU Statistik. Berdasarkan undang-undang itu, lanjutnya, data perorangan dilarang untuk dibuka untuk publik.

Sebagai informasi, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diundangkan pada 20 Maret 2023 dan uji coba penyampaian data PMSE diujicobakan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD