SARAH AQILAH

Penyanyi Singapura Ini Tersangkut Kasus Penggelapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 14:44 WIB
Penyanyi Singapura Ini Tersangkut Kasus Penggelapan Pajak

Sarah Aqilah. (foto: static.beritaharian.sg)

SINGAPURA, DDTCNews – Penyanyi Nur Sarah Aqilah Sumathi atau yang akrab dikenal Sarah Aqilah menghadapi tuduhan penggelapan goods and services tax (GST) senilai 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp143,7 juta).

Hari ini, Kamis (26/9/2019), dia kembali ke pengadilan untuk mendengar pembacaan kasusnya. Dia menghadapi tujuh dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pabean. Sarah dituduh terlibat dalam penggelapan GST pada Juli 2015 hingga Juni 2017 sebanyak tujuh kali.

“Pelanggaran dinyatakan telah terjadi di ruang kedatangan terminal 1 dan 3 Bandara Changi,” demikian informasi yang dilansir channelnewsasia.com, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Seperti diketahui, penyanyi lokal Singapura ini merupakan pemenang ajang kompetisi menyanyi ‘Anugerah’ pada 2009. Sarah juga dikenal telah memiliki sekitar 35.000 pengikut di akun media sosial Instagram.

Adapun nilai penggelapan pajak terbesar senilai 4.665 dolar Singapura (sekitar Rp47 juta) untuk bermacam-macam barang dengan nilai total keseluruhan 66.652 dolar Singapura (sekitar Rp683 juta). Dirinya diminta untuk mengaku bersalah pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Undang-Undang Pabean yang berlaku, siapapun yang dinyatakan bersalah atas penghindaran pajak maka dapat dikenakan denda sekurang-kurangnya 10 kali dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp51 juta), tergantung nilai yang lebih rendah.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Denda maksimal adalah 20 kali lipat dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura, tergantung nilai yang lebih besar.

Kasus yang dialami Sarah terjadi setelah pemenang ‘Anugerah’ lainnya didakwa di pengadilan. Penyanyi Aliff Aziz menghadapi tuduhan pencurian dan akan kembali ke pengadilan untuk pembacaan kasusnya lebih lanjut pada 1 Oktober 2019. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak