BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Subsidi BBM Capai 99,7%, Jokowi: Tinggal Sisir yang Belum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Penyaluran Subsidi BBM Capai 99,7%, Jokowi: Tinggal Sisir yang Belum

Warga antre untuk menerima bantuan sosial di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Kementerian Sosial menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp12,4 triliun melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM sudah mencapai 99,7% dari target.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah akan terus mengebut hingga seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT BBM. Hingga pertengahan Oktober 2022, BLT Tunai sudah diberikan kepada lebih dari 20,3 juta KPM, dari totalnya 20,6 juta KPM.

"Jadi hampir selesai, tinggal menyisir yang belum-belum," kata presiden saat meninjau penyaluran BLT BBM dan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Sementara untuk BSU, Jokowi menyebutkan penyalurannya sudah mencapai 72%. Hingga pekan kedua Oktober 2022, BSU sudah tersalurkan untuk lebih dari 9,2 juta pekerja atau buruh.

Jokowi optimistis BSU bisa tersalurkan sepenuhnya sebelum akhir 2022. Pemerintah juga menambah saluran pencairan BSU di luar bank-bank Himbara, yakni melalui PT Pos Indonesia.

"Kita harapkan dengan bantuan ini konsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga sehingga ini akan pengaruhi growth pertumbuhan ekonomi baik di daerah atau nasional," kata Jokowi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini penyaluran BSU bisa rampung akhir Oktober 2022 ini. Ida meminta masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum mendapatkan bantuan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening [Bank Himbara], itu bisa dicek," tutupnya.

Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.

BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024