Ilustrasi.
HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terlalu menekan APBN.
Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan pemotongan PPN sebesar 2 poin persen tidak akan diterapkan pada beberapa sektor usaha termasuk sekuritas, perbankan, dan keuangan. Menurutnya, ketiga sektor usaha tersebut tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.
"Apabila [pemotongan tarif PPN] diterapkan pada semua sektor, akan memberikan tekanan pada anggaran negara," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).
Phoc dalam rapat bersama Majelis Nasional menjelaskan situasi makroekonomi Vietnam secara umum masih stabil. Sementara untuk inflasi, utang pemerintah, dan defisit anggaran juga berada dalam garis aman.
Mengenai arah kebijakan fiskal, pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif. Artinya, meskipun terjadi defisit fiskal dan pemotongan pajak, belanja anggaran akan tetap meningkat.
Kemenkeu pun telah mengusulkan pengurangan berbagai jenis pajak dan sewa tanah kepada Majelis Nasional selama 3 tahun terakhir. Nilainya mencapai VND132,4 triliun pada 2021, VND233 triliun pada 2022, serta diperkirakan mencapai VND200 triliun pada tahun ini.
Meskipun memberikan memotong pajak dan biaya sewa, pemerintah masih memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga untuk mendukung pemulihan ekonomi.
"Sumber utama penerimaan negara tetaplah dari aktivitas produksi dan dunia usaha, terutama untuk pengumpulan dalam negeri," ujarnya dilansir vietnamnet.vn.
Sebelumnya, Kemenkeu Vietnam menyatakan tengah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% pada semester I/2024. Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode PPN 8% diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Apabila PPN 8% diterapkan pada Januari hingga Juni 2024, potensi penerimaan yang hilang mencapai VND25 triliun atau sekitar Rp16,04 triliun.
Kebijakan PPN 8% juga sedang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2023. PPN bertarif 8% dikenakan atas barang dan jasa yang normalnya dikenakan PPN sebesar 10%, kecuali barang dan jasa tertentu. (sap)