VIETNAM

Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terlalu menekan APBN.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan pemotongan PPN sebesar 2 poin persen tidak akan diterapkan pada beberapa sektor usaha termasuk sekuritas, perbankan, dan keuangan. Menurutnya, ketiga sektor usaha tersebut tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

"Apabila [pemotongan tarif PPN] diterapkan pada semua sektor, akan memberikan tekanan pada anggaran negara," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Phoc dalam rapat bersama Majelis Nasional menjelaskan situasi makroekonomi Vietnam secara umum masih stabil. Sementara untuk inflasi, utang pemerintah, dan defisit anggaran juga berada dalam garis aman.

Mengenai arah kebijakan fiskal, pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif. Artinya, meskipun terjadi defisit fiskal dan pemotongan pajak, belanja anggaran akan tetap meningkat.

Kemenkeu pun telah mengusulkan pengurangan berbagai jenis pajak dan sewa tanah kepada Majelis Nasional selama 3 tahun terakhir. Nilainya mencapai VND132,4 triliun pada 2021, VND233 triliun pada 2022, serta diperkirakan mencapai VND200 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Meskipun memberikan memotong pajak dan biaya sewa, pemerintah masih memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Sumber utama penerimaan negara tetaplah dari aktivitas produksi dan dunia usaha, terutama untuk pengumpulan dalam negeri," ujarnya dilansir vietnamnet.vn.

Sebelumnya, Kemenkeu Vietnam menyatakan tengah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% pada semester I/2024. Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode PPN 8% diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Apabila PPN 8% diterapkan pada Januari hingga Juni 2024, potensi penerimaan yang hilang mencapai VND25 triliun atau sekitar Rp16,04 triliun.

Kebijakan PPN 8% juga sedang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2023. PPN bertarif 8% dikenakan atas barang dan jasa yang normalnya dikenakan PPN sebesar 10%, kecuali barang dan jasa tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024