PERADILAN PAJAK

Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak diharapkan dapat mengeluarkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol menilai suatu sengketa yang sejenis seharusnya dapat diputus dengan putusan yang sama oleh majelis manapun sehingga menciptakan kepastian hukum.

"Kasus yang sama seharusnya putusannya tidak berbeda-beda, harusnya sama. Tidak ada deviasi atau perbedaan pada putusan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak bersengketa," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

John menambahkan putusan Pengadilan Pajak yang berkepastian hukum juga akan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak. Simak Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

"Biaya kepatuhan akan menjadi terukur dan murah bagi wajib pajak karena putusan Pengadilan Pajak akan menjadi jelas dan pasti," ujarnya.

Menguntungkan Otoritas Pajak

Tak hanya itu, otoritas pajak juga bisa menekan biaya administrasi dengan hadirnya putusan yang berkepastian hukum. Kasus-kasus yang mirip dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan atau keberatan sehingga tidak perlu sampai pada tahap banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

"Seandainya putusan majelis memberikan kepastian hukum, pemeriksaan tidak perlu sampai sengketa karena pemeriksa atau penelaah keberatan sudah bisa memperkirakan [menang tidaknya] kalau ini dibawa ke pengadilan," tutur John.

Dengan putusan yang berkepastian hukum, lanjut John, jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak juga berpotensi berkurang dan pengadilan dapat secara bertahap menyelesaikan masalah antrean sengketa.

"Volume sengketa di Pengadilan Pajak menjadi dapat diantisipasi jumlahnya karena sudah ada putusan-putusan dari Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan yurisprudensi oleh para pihak yang bersengketa," katanya.

Baca Juga:
Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sementara itu, Ketua Bidang Humas & Kerja Sama Institusi/Universitas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Richard Burton menilai putusan Pengadilan Pajak sudah seharusnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

"Kalau bicara Pengadilan Pajak, kata-kata adil ini muncul. Jadi, tidak ada itu urusan penerimaan. Dunia peradilan adalah dunia mencari keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP