Petugas melayani pensiunan yang bertanya mengenai penggunaan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang NPWP-nya masih berstatus aktif.
Kendati begitu, pensiunan bisa saja terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Syaratnya, menonaktifkan NPWP-nya. Penonaktifan NPWP atau NPWP non-efektif (NE) ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria terpenuhi, yakni penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.
"Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau penghasilan di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan NPWP NE. Jika sudah NE, tidak ada kewajiban untuk lapor SPT," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).
Permohonan NPWP non-efektif (NE) bisa diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya, mengisi formulir penetapan wajib pajak non-efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.
Surat permohonan NPWP NE bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh di laman pajak.go.id. Sementara daftar kontak KPP dapat dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu dipahami, apabila seorang pensiunan tidak memenuhi kriteria penetapan NPWP NE di atas, pensiunan masih wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya.
Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan. (sap)