ADMINISTRASI PAJAK
Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya
Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:30 WIB
Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Petugas melayani pensiunan yang bertanya mengenai penggunaan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang NPWP-nya masih berstatus aktif.

Kendati begitu, pensiunan bisa saja terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Syaratnya, menonaktifkan NPWP-nya. Penonaktifan NPWP atau NPWP non-efektif (NE) ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria terpenuhi, yakni penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau penghasilan di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan NPWP NE. Jika sudah NE, tidak ada kewajiban untuk lapor SPT," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Permohonan NPWP non-efektif (NE) bisa diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya, mengisi formulir penetapan wajib pajak non-efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.

Surat permohonan NPWP NE bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh di laman pajak.go.id. Sementara daftar kontak KPP dapat dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu dipahami, apabila seorang pensiunan tidak memenuhi kriteria penetapan NPWP NE di atas, pensiunan masih wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak