PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penipuan Catut Pegawai Bea Cukai Marak, Jangan Tergiur Harga Murah

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:30 WIB
Penipuan Catut Pegawai Bea Cukai Marak, Jangan Tergiur Harga Murah

Poster peringatan yang dirilis DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas tersebut.

DJBC menyatakan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas, termasuk modus toko online. Penipuan ini biasanya menawarkan barang dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat.

"Sahabat BC, harap selalu berhati-hati ketika berbelanja online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga barang murah yang jauh dari pasaran," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

DJBC menjelaskan modus toko online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong memang menjadi yang paling marak. Meski demikian, tetap ada beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Masyarakat pun dapat melakukan beberapa langkah agar terhindar dari penipuan. Pertama, berbelanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.

Baca Juga:
Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

"Harap waspada selalu ketika berbelanja online ya, Sahabat BC!" bunyi cuitan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun