PENEGAKAN HUKUM

Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:37 WIB
Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai biasanya menjadi insentif bagi produsen dan penyebar rokok ilegal. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai harus dibarengi dengan upaya memberantas rokok ilegal.

"Kami selalu menyadari bahwa penting dalam mendesain [tarif] cukai ini [dibarengi] kemampuan dari Ditjen Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk bisa bekerja sama [menindak rokok ilegal]," katanya, Selasa (12/12/2022).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan rokok ilegal. Melalui strategi ini, data peredaran rokok ilegal pun berangsur turun.

Penindakan terhadap rokok ilegal tercatat sebanyak 6.327 kali pada 2019. Angka ini naik secara konsisten menjadi 19.399 penindakan pada 2022.

Secara nominal, nilai barang hasil penindakan rokok ilegal diestimasi senilai Rp528,32 miliar pada tahun ini. Angka itu naik 94,66% atau hampir 2 kali lipat dari posisi 2019 yang hanya Rp271,41 miliar.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Sri Mulyani menyebut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal sempat mencapai 12,1% pada 2016, tetapi kemudian turun menjadi 7% pada 2018, dan 4,9% pada 2020. Namun, angkanya kembali naik menjadi 5,5% pada tahun ini.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Di antaranya, produk rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Pada tahun ini, kebanyakan rokok ilegal yang ditindak memiliki modus dilekati pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, salah personifikasi. Adapun untuk rokok ilegal karena tanpa dilekati pita cukai, sudah makin jarang.

"Memang yang paling susah dideteksi adalah yang yang salah peruntukan dan salah personifikasi karena kalau dilihat sekilas kelihatannya ada pita cukainya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form