APARATUR SIPIL NEGARA

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 12:30 WIB
Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah jumlah periode pengusulan kenaikan pangkat dalam setahun dari awalnya 2 periode menjadi 6 periode terhitung sejak tahun ini.

Dahulu, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun ini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Kebijakan tersebut telah termuat dalam Peraturan BKN 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS sekaligus Surat Edaran Kepala BKN 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kebijakan penambahan periode pengusulan kenaikan pangkat dari 2 ke 6 periode ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Dengan demikian, penambahan periode kenaikan pangkat tersebut berlaku untuk jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat akan dilaksanakan secara digital melalui SIASN berdasarkan penilaian kinerja periodik.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Tak hanya menambah periode pengusulan kenaikan pangkat, BKN juga menyederhanakan tahapan layanan kenaikan pangkat, dari awalnya terdiri dari 14 tahap menjadi tinggal 2 tahap saja.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah