AUSTRALIA

Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:34 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam the Business Council of Australia (BCA) meminta anggota parlemen dan senat untuk mendukung rencana penurunan tarif PPh Badan. Pasalnya, tarif PPh Badan di Australia merupakan yang tertinggi kelima di antara negara-negara maju lainnya yang tergabung ke dalam OECD.

Pimpinan BCA Jennifer Westacott mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis berencana akan memangkas tarif PPh Badannya. Sementara, Australia akan tertinggal apabila tetap dengan tarif 30% yang selama 16 tahun terakhir tidak pernah berubah.

“Australia membutuhkan sistem pajak kompetitif yang pro-pertumbuhan terhadap semua bisnis, baik besar maupun kecil, guna merangsang investasi, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan upah riil pekerja. Kita harus mengambil tindakan untuk melindungi lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (15/10).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Jika tidak melakukan pemangkasan tarif, lanjut Westacott, usaha tidak akan berkembang dan tentunya tidak akan menjamin kesejahteraan pekerjanya, serta tarif PPh Badan Australia akan menjadi yang tertinggi ketiga apabila AS dan Prancis turun.

Pemerintahan Turnbull dalam rencana 10 tahun kepengurusannya mengusulkan untuk melakukan reformasi pajak, khususnya penurunan tarif PPh Badan secara bertahap hingga menjadi 25% bagi semua skala. Namun, hanya usulan bagi usaha kecil yang baru disetujui oleh senat.

“Tarif rata-rata PPh Badan di antara negara-negara OECD adalah 24%, sementara tarif rata-rata yang berlaku di Asia adalah 21%,” ungkap Westacott dikutip dari theguardian.com.

Dia menambahkan telah ada suatu aksi global untuk menurunkan tarif PPh Badan dan seharusnya pemerintah terbangun dengan adanya gerakan ini. Australia tidak boleh tinggal diam dan harus ikut bersaing demi menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS