Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) tidak serta-merta membuat harga, termasuk kebutuhan pokok, mengalami kenaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengecualian PPN membuat pajak masukan atas sejumlah barang tidak dapat dikreditkan karena tidak dianggap sebagai barang kena pajak (BKP).
“[Dalam ketentuan saat ini] pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menambah biaya dari barang tersebut," ujar Neilmaldrin, Senin (14/6/2021).
Secara teoretis, penghapusan fasilitas PPN – sehingga barang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) –  akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.
Menurut Neilmaldrin, pengurangan berbagai fasilitas PPN direncanakan karena kebijakan selama ini justru tidak tepat sasaran dan memunculkan distorsi. Pasalnya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.
Adanya distorsi ekonomi membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor dan pemungutan pajak tidak efisien. Dengan adanya pengurangan pengecualian PPN, pemerintah berharap akan tercipta sistem PPN yang lebih efisien dan berdampak positif terhadap perekonomian.
Pengurangan pengecualian PPN, sambungnya, juga dilakukan untuk menjaga netralitas PPN. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.
Pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem PPN multitarif. Dengan PPN multitarif, pemerintah akan menetapkan PPN tarif umum serta tarif yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat. Tarif PPN yang lebih tinggi akan dikenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah.
Berbagai rencana perubahan kebijakan PPN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kaw)