SINGAPURA

Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 10:30 WIB
Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Sumber: stackedhomes (asianone)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pembelian properti kepada warga negara asing (WNA).

Kementerian Keuangan menyatakan komponen pajak yang dinaikkan yakni bea meterai tambahan dalam pembelian properti, dari sebelumnya dikenakan 30% menjadi 60%. Kenaikan tarif pajak properti ini bertujuan mengendalikan pasar properti di negara tersebut.

"Jika dibiarkan, harga bisa melonjak di atas fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kemenkeu menyatakan pemerintah telah memperhatikan banyaknya properti yang dimiliki oleh warga asing. Kondisi itu dikhawatirkan membuat harga properti makin melambung sehingga tidak terjangkau warga lokal.

Kenaikan bea materai tambahan dalam pembelian properti ini sebetulnya tidak hanya diberlakukan untuk warga asing. Warga lokal Singapura juga dapat dikenakan tarif bea meterai yang tinggi ketika membeli properti kedua dan seterusnya.

Bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%. Sementara untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap (permanent resident), bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan tarif bea meterai pembelian properti telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan bank sentral. Pada Desember 2021, pemerintah juga sempat membuat kebijakan serupa karena pasar properti terus naik meski terjadi pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif bea meterai akan berdampak sekitar 10% transaksi properti residensial," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir scmp.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak