BALI

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 06:00 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memberikan fasilitas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pandemi Corona saat ini.

“Prinsip pemutihan ini adalah bagian dari keberpihakannya Pemprov terhadap penanganan Covid-19, di mana Gubernur memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” kata I Made Santha dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Pemutihan denda pajak kendaraan diatur dalam Pergub No. 12/2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 28 Agustus 2020 dan harus dilakukan penetapan ulang.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” tegas I Made Santha dilansir dari radarbali.

Setidaknya ada ratusan ribu unit yang diuntungkan dari fasilitas tersebut. Hingga Maret 2020, sebanyak 119.000 kendaraan di Bali belum membayar PKB dengan proporsi 90 persen roda dua, dan sisanya roda empat ke atas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD