Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan untuk semua jenis pajak daerah.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan insentif diberikan untuk merayakan HUT ke-177 kabupaten tersebut yang jatuh pada 5 Juni. Kebijakan ini juga menjadi bentuk insentif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
"Belum sempat bayar pajak daerah sampai melewati jatuh tempo? Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kamu," bunyi bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkdboyolali, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlangsung selama sebulan, yakni 1-30 Juni 2024. Kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Boyolali.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Untuk dapat mengikuti atau memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.
"Yuk! Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto yang diunggah.
BKD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.
Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)