Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna memenuhi amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 1/2024. Melalui beleid tersebut, Pemprov Bali menetapkan tarif baru atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan peruntukan kendaraan.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, dikenai tarif 0,5%.
Lalu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor sampai dengan 200cc dikenai tarif 1,055%. Sementara itu, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200cc dikenai tarif 1,2%.
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Bali 1/2024 berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)