PENANGANAN COVID-19

Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 13:21 WIB
Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan naiknya kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan level PPKM dilakukan pada sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, kenaikan level PPKM di DKI Jakarta terutama karena tracing Covid-19 yang rendah.

"Berdasarkan level asesmen, saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali-Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tapi juga karena rendahnya tracing," katanya melalui konferensi video, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Luhut mengatakan penyesuaian level PPKM itu dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Nantinya, ketentuan detail PPKM di Jawa dan Bali akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Sementara itu, kenaikan level PPKM di Bali memiliki alasan yang berbeda. Pada wilayah tersebut, pemerintah menaikkan level PPKM karena angka rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut mengatakan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Oleh karena itu, pasien yang terpapar varian tersebut dapat melakukan isolasi secara mandiri di rumah, dengan mengonsumsi obat dan multivitamin.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Secara umum, Luhut meminta masyarakat tidak panik terhadap kenaikan angka kasus Covid-19 varian Omicron. Dia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya tapi probabilitasnya sangat kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Luhut dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS