IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pengumuman! Pemerintah Memulai Proses Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pengumuman! Pemerintah Memulai Proses Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai proses asesmen atas aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemindahan ASN dari DKI Jakarta ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

"Saya kira tidak dengan langsung seketika seperti itu, yang penting kan penetapan bahwa IKN kemudian bisa berfungsi menjadi ibu kota negara itu mudah-mudahan bisa kita pastikan pada tahun 2024," ujar Suharso, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Adapun instansi yang mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen atas pemindahan ASN ke IKN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya melakukan pemetaan potensi dan kompetensi terhadap ASN kementerian/lembaga yang berkantor di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Proses asesmen ASN menuju IKN dibagi dalam 2 tahap. Pertama, BKN terlebih dahulu menyusun dan mengembangkan metode asesmen untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kedua, BKN akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN. Asesmen akan dilakukan secara bertahap dan dibagi dalam 5 klaster.

Pada 2022, terdapat 20.000 ASN yang akan melalui proses pemetaan potensi dan kompetensi. Pada 2023, ada 40.000 ASN yang akan melalui proses pemetaan potensi dan kompetensi.

"Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ujar Satya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan