Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup sementara akses layanan e-filing yang dilakukan lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Waktu henti layanan e-filing via PJAP akan dilakukan pada Selasa (29/12/2020) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. DJP menutup akses sementara waktu lantaran akan dilakukan migrasi infrastruktur e-filing PJAP.
"(Waktu henti layanan elektronik) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).
Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta maaf kepada wajib pajak apabila penutupan akses itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna yang melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui layanan PJAP.
Tak hanya itu, kegiatan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak yang menggunakan PJAP juga dilakukan DJP dengan memperluas cakupan pelayanan perpajakan yang bisa diakses lewat PJAP.
Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.
Perubahan tersebut antara lain penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP). Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.
Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.
Lalu, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H), penyediaan aplikasi pembuatan kode billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan layanan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Untuk diketahui, PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. (rig)