PMK 220/2020

Penghitungan PPN Penyerahan Elpiji Pakai DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 19:01 WIB
Penghitungan PPN Penyerahan Elpiji Pakai DPP Nilai Lain

Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi.

Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) UU PPN, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai DPP," bunyi bagian pertimbangan dari beleid terbaru tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

DPP nilai lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan menggunakan formula tergantung pada titik serah dari LPG bersubsidi. DPP nilai lain sebesar 100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah badan usaha.

Badan usaha sendiri adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi yakni PT Pertamina.

Selanjutnya, DPP nilai lain sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah agen.

Baca Juga:
Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Agen didefinisikan sebagai koperasi, usaha kecil, ataupun swasta nasional yang ditunjuk badan usaha untuk menyalurkan LPG bersubsidi. Terakhir, DPP nilai lain 10/101 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen ditetapkan atas penyerahan pada titik serah pangkalan.

Pangkalan sendiri didefinisikan sebagai kepanjangan tangan agen yang ditunjuk agen untuk melakukan penyaluran guna menjamin kelancaran distribusi LPG hingga konsumen akhir.

Pada Pasal 7, ditetapkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyerahan LPG bersubsidi oleh badan usaha masih dapat dikreditkan.

Adapun pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang terkait dengan penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan tidak dapat dikreditkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Rabu, 10 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Rabu, 06 April 2022 | 15:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu atas Jasa Kirim Paket

BERITA PILIHAN