PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 11 Februari 2025 | 18.15 WIB
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) kini menjadi 1,1%. Hal ini lantaran formula besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas jasa freight forwarding turut diubah dalam PMK 11/2025.

Merujuk Pasal 3  huruf c PMK 71/2022 s.t.d.d PMK 11/2025, besaran tertentu atas jasa freight forwarding adalah 10% dikali 11/12 dari tarif PPN 12%. Dengan skema tersebut berarti tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding menjadi 1,1% seperti saat tarif PPN masih 11%.

“... yaitu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Dengan demikian, PPN atas jasa freight forwarding kini dihitung dengan formula 10% x 11/12 x 12% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Ringkasnya, PPN tersebut bisa dihitung dengan formula tarif efektif 1,1% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Perlu diperhatikan, freight forwarding dalam konteks ini berarti jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

Freight charges merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Sesuai dengan ketentuan UU PPN dan PMK 71/2022, jasa kena pajak (JKP) tertentu PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. JKP tersebut di antaranya freight forwarding. Selain freight forwarding, ada 4 jenis jasa lain dalam PMK 71/2022 yang PPN-nya juga dihitung dengan besaran tertentu.

Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Keduajasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Ketiga, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Keempat, jasa penyelenggaraan, yang terdiri dari pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.