KONSULTASI

Pengembalian Pendahuluan terhadap Lebih Bayar Masa Pajak Sebelumnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Januari 2021 | 10.20 WIB
ddtc-loaderPengembalian Pendahuluan terhadap Lebih Bayar Masa Pajak Sebelumnya

Irene Salaki,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA ingin bertanya apakah untuk memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dalam PMK 86/2020, pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan terlebih dahulu permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah? Kemudian, apakah kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelum Desember 2020 dapat turut dimintakan pengembalian pendahuluan pada SPT Masa Pajak Desember 2020?

Arinda, Bogor

Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan yang disampaikan. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dalam PMK 86/2020, PKP tidak perlu menyampaikan permohonan sebagai PKP beresiko rendah.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN, PKP harus memenuhi persyaratan kriteria yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) aturan tersebut, antara lain:

  1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK 86/2020.
  2. Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau
  3. Telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Jika PKP telah memenuhi syarat di atas, persyaratan administrasi yang harus diperhatikan dan dipenuhi PKP berdasarkan pada PMK 86/2020 adalah:

  1. Jumlah lebih bayar dalam SPT yang diajukan pengembalian pendahuluan paling banyak Rp5 miliar;
  2. Masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan yaitu masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020; dan
  3. Permohonan pengembalian pendahuluan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Jika persyaratan di atas terpenuhi maka atas permohonan pengembalian pendahuluan PPN tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah.

Sebagai tambahan informasi penting selain poin di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan restitusi.

Pertama, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN, termasuk pembetulannya, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Kedua, jumlah lebih bayar dalam SPT yang diajukan pengembalian pendahuluan paling banyak Rp5 miliar.

Ketiga, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT Masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Keempat, termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN yang dimintakan pengembalian pendahuluan.

Kelima, pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Dapat disimpulkan, untuk kelebihan pajak masa pajak sebelum Desember 2020 juga dapat dimintakan pengembalian pendahuluan di SPT masa pajak Desember 2020 meskipun kelebihan pajak tersebut disebabkan oleh kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.