PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB
Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengalihkan tanggung jawab pengawasan terhadap beberapa kantor pelayanan bea dan cukai di daerah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengalihan tanggung jawab pengawasan kantor menjadi bagian dari rencana reorganisasi instansi vertikal DJBC. Melalui upaya ini, diharapkan pelayanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa makin efisien.

"[Pengalihan tanggung jawab pengawasan ini] untuk mengakomodasi kebutuhan penguatan organisasi di jangka pendek seiring dengan perkembangan lingkungan strategis di bidang kepabeanan dan cukai yang sifatnya dinamis," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan reorganisasi instansi vertikal DJBC terdiri atas rencana reorganisasi jangka pendek dan jangka menengah-panjang. Menurutnya, peralihan wilayah kerja kantor merupakan bagian dari rencana reorganisasi DJBC untuk mengakomodasi kebutuhan penguatan organisasi di jangka pendek.

Pada Januari 2023 lalu, DJBC mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta. Peralihan tanggung jawab atas kedua kantor ini dilakukan untuk pemerataan beban kerja antarkanwil.

Kemudian pada pekan lalu, DJBC baru saja meresmikan pengalihan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dari sebelumnya di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjadi pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau. Pengalihan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dari sisi jarak, waktu, dan biaya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dia menjelaskan kehadiran kantor wilayah juga dapat dioptimalkan dalam mendukung pengawasan secara efektif, pelayanan dan fasilitas yang prima sehingga pada akhirnya juga berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Peralihan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Teluk Bayur juga diharapkan akan meningkatkan kualitas koordinasi dengan mitra kerja dan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.

"Termasuk memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam memperoleh pelayanan yang optimal," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Peresmian pengalihan pengawasan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menjadi di bawah Kanwil Bea Cukai Riau dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2023. Kantor Bea Cukai Teluk Bayur berlokasi di Padang, Sumatera Barat.

Ruang lingkup kantor bea cukai ini di antaranya Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau. Ada lebih dari 20 jenis layanan yang tersedia pada kantor bea cukai ini seperti layanan ekspor kembali barang impor, perizinan dengan fasilitas impor sementara kapal wisata asing (yacht), layanan aktivasi IMEI yang telah keluar dari kawasan pabean, dan layanan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT