PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:45 WIB
Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

JAKARTA, DDTCNews - Peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada akhir 2026 membuat aturan kewenangan atas Pengadilan Pajak perlu dikaji ulang.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menilai Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 hanya terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Namun, terdapat pasal-pasal lainnya terkait dengan kewenangan Kemenkeu yang tidak dilakukan uji materiil.

"Ada beberapa kewenangan menteri keuangan, sedangkan yang dilakukan judicial review hanya Pasal 5 ayat (2). Kewenangan menteri masih ada di banyak pasal, ini yang mungkin perlu pengkajian lebih lanjut," katanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) UU Pengadilan Pajak masih menyatakan bahwa hakim di Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah disetujui oleh ketua MA.

"Ini perlu diatur, apakah menteri keuangan masih bisa mengusulkan atau tidak? Ini perlu pengaturan lebih lanjut," ujar Triyono dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Pada Pasal 29 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan bahkan masih memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti tanpa ada persetujuan dari MA.

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

"Ini juga perlu diatur lebih lanjut karena ini kewenangan mutlak Kemenkeu, tidak ada unsur dari MA," tutur Triyono.

Tak hanya itu, Pasal 22 ayat (2) UU Pengadilan Pajak masih memberikan kewenangan kepada menteri untuk menentukan tunjangan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Pada Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

"Ini akan diubah atau tidak? Kalau kita mengacu undang-undang, ini tidak dilakukan judicial review sehingga masih berlaku sampai saat ini," kata Triyono.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Mahkamah Agung (MA) Hary Djatmiko menuturkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 bisa menjadi momentum untuk memperketat ketentuan tentang kuasa hukum.

Selama ini, tidak sedikit kuasa hukum yang kurang memahami aspek perpajakan. "Kuasa hukum berikutnya harus dilakukan tes oleh Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangan. Kewenangannya melekat dan tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah merilis Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini