JEPANG

Penerimaan Turun, Otoritas Pajak Ini Ajak Warga Kembali Konsumsi Miras

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Penerimaan Turun, Otoritas Pajak Ini Ajak Warga Kembali Konsumsi Miras

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) meluncurkan kampanye Sake Viva! guna mendorong masyarakat berusia 20 hingga 39 tahun untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Kampanye tersebut dilakukan lantaran konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk pada lapisan umur tersebut mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Pangsa pasar minuman beralkohol menyusut akibat penurunan angka kelahiran, penuaan populasi, dan perubahan gaya hidup masyarakat akibat Covid-19," tulis NTS dalam laman resmi kampanye Sake Viva! tersebut, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan catatan NTA, konsumsi alkohol tercatat menurun dari 100 liter per orang per tahun pada 1995 menjadi 75 liter per orang per tahun pada 2020.

Berdasarkan catatan Kirin, pabrikan bir asal Jepang, konsumsi bir per orang pada 2020 tercatat hanya sebanyak 55 botol atau menurun 9,1% dibandingkan dengan 2019.

Akibat turunnya konsumsi, kontribusi pajak atas minuman beralkohol terhadap penerimaan pajak secara umum terus merosot.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada 2020, pajak atas minuman beralkohol hanya berkontribusi sebesar 1,7% terhadap penerimaan. Pada 2011, kontribusi pajak atas minuman beralkohol tercatat masih mampu mencapai 3%, sedangkan pada 1980 mampu mencapai 5%.

Dalam kampanye Sake Viva! yang diselenggarakan hingga 9 September 2022 tersebut, otoritas pajak mengundang masyarakat untuk mengajukan ide-ide promosi yang dapat mendorong masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Pada 10 November, NTA akan memberikan penghargaan kepada para finalis dan akan mendukung ide promosi yang dirancang oleh para pemenang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024