PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 55,7%, Sri Mulyani: Kenaikan Luar Biasa Kuat

Dian Kurniati | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:11 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 55,7%, Sri Mulyani: Kenaikan Luar Biasa Kuat

Menteri Keuangan dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 55,7% (year on year/yoy)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Mei 2022 senilai Rp868,3 triliun. Angka itu juga setara 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas yang senilai Rp519,6 triliun atau 69,4% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp300,9 triliun atau 47,1% dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp4,8 triliun atau 14,9% dari target, sedangkan PPh migas Rp43 triliun atau 66,6% dari target.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Memasuki semester II/2022, Sri Mulyani menilai penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi. Meski demikian, pertumbuhannya diperkirakan tidak akan sekuat semester sebelumnya.

"Dari faktor yang mengkontribusikan penerimaan pajak yang kuat, yaitu basis yang rendah dan dampak dari UU HPP, ini sudah mulai ternormalisasi sehingga kita akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024