PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Bunga Penagihan Pajak Diekspektasikan Turun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Penerimaan Bunga Penagihan Pajak Diekspektasikan Turun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak lainnya diekspektasikan turun 23,6% pada tahun depan menjadi hanya senilai Rp8,69 triliun. Kondisi ini disebabkan turunnya penerimaan dari bunga penagihan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan penerimaan bunga penagihan adalah implikasi dari peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam konteks ini merupakan dampak dari implementasi reformasi perpajakan sebagai amanat dari UU HPP," ujar Neilmaldrin, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Neilmaldrin mengatakan DJP melakukan perbaikan proses bisnis secara menyeluruh sehingga kepatuhan wajib pajak akan naik pada tahun depan. Kebijakan diimplementasikan selaras dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut DJP, kedua langkah ini akan menekan ketidakpatuhan wajib pajak dan menurunkan bunga penagihan yang dikenakan terhadap wajib pajak.

Untuk diketahui, realisasi pajak lainnya sempat mencapai Rp11,1 triliun pada 2021, tumbuh 63,8% dibandingkan dengan 2020, dan diperkirakan akan mencapai Rp11,4 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pertumbuhan yang tinggi pada 2021 didorong oleh kenaikan tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 yang berlaku sejak Januari 2021.

Kinerja bea meterai diperkirakan masih akan terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya transaksi ekonomi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen nonfisik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya