PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 25 Persen, Sri Mulyani: Masih Impresif

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 25 Persen, Sri Mulyani: Masih Impresif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp256,35 triliun atau 86% dari target yang ditetapkan pada Perpres No. 98/2022 senilai Rp299 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh impresif dan menandakan pemulihan ekonomi berjalan secara kuat. Adapun realisasi penerimaan tersebut tumbuh 25% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan bea dan cukai masih sangat impresif dan ini yang menggambarkan pemulihan ekonomi dan menggeliatnya kegiatan ekonomi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai terpantau tumbuh 19% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Khusus cukai hasil tembakau, realisasinya mencapai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan setoran cukai hasil tembakau salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, setorannya tercatat Rp17,5 triliun atau tumbuh 13%.

Produksi hasil tembakau pada Oktober 2022 mencapai 27,9 miliar batang, tumbuh 15%. Angka ini utamanya didorong adanya pertumbuhan produksi golongan I sehingga pertumbuhan produksi secara akumulatif hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk bea masuk, Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaannya mencapai Rp40,74 triliun, tumbuh 32%. Pertumbuhan penerimaan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 17%.

"Ini hal yang menggambarkan kenaikan dari berbagai kegiatan sektor ekonomi yang membayar bea masuk," ujarnya.

Menteri keuangan menambahkan pertumbuhan penerimaan bea masuk itu dipengaruhi membaiknya kinerja sektor perdagangan, pengolahan, serta pertambangan dan galian.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selanjutnya, penerimaan bea keluar tercatat Rp37,83 triliun, tumbuh 45%. Namun, penerimaannya secara bulanan mengalami kontraksi 79% karena rendahnya harga CPO dan tarif bea keluar yang dikenakan.

Harga referensi CPO pada 1-15 Oktober 2022 senilai US$792/MT dan pada 16-31 Oktober 2022 senilai US$714/MT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara