KINERJA DITJEN PAJAK

Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 12:01 WIB
Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Seorang petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 menyebutkan pada tahun ini DJP sudah menyiapkan 9 rekomendasi rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Perincian seluruh rencana aksi tersebut, pertama, konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"Tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tulis Lakin DJP seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kedua, rekomendasi rencana aksi dengan pembuatan kebijakan penegakan hukum setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, optimalisasi pengembangan bukper.

Keempat, melakukan kolaborasi penegakan hukum dengan melibatkan penyidik dalam pengawasan yang dilakukan oleh account representative (AR). Selain itu, melibatkan pemeriksa dalam melakukan penelitian pelaksanaan administrasi saat pemeriksaan ditangguhkan.

Kelima, melakukan optimalisasi pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak secara sukarela. Proses bisnis ini termasuk untuk wajib pajak besar.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Keenam, meningkatkan kualitas penyidik untuk meningkatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan memaksimalkan kegiatan penyidikan yang memiliki potensi sita aset. Ketujuh, mengintensifkan proses asset tracing sejak saat bukper dilakukan.

Kedelapan, melakukan pengumpulan data baik internal dan eksternal. Proses bisnis ini berlaku pada fase awal dilakukannya penyitaan aset wajib pajak. Kesembilan, konsisten melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum.

"Monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum dilakukan setiap bulan," ungkap laporan tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024