SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS-PPPK Diperpanjang, BKN Ingatkan Jangan Mepet Deadline

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Pendaftaran CPNS-PPPK Diperpanjang, BKN Ingatkan Jangan Mepet Deadline

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Batas waktu pendaftaran dimundurkan menjadi 11 Oktober 2023, dari semula 9 Oktober 2023.

Perpanjangan waktu ini diberikan untuk merespons kendala teknis yang dialami banyak pendaftar seleksi CASN 2023. Sejak Minggu (8/10/2023), laman pendaftaran sulit ini diakses akibat membeludaknya traffic. Bahkan menurut catatan BKN, hingga Senin (9/10/2023) pagi, masih ada 39% dari total pelamar yang belum submit dan resume.

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal. Jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran," tulis BKN dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

BKN menegaskan penambahan periode pendaftaran seleksi CASN ini juga berlaku bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru kebutuhan umum.

Ketika portal pendaftaran seleksi CASN 2023 sudah bisa diakses kembali, pelamar diminta segera merampungkan proses pendaftarannya. BKN mengimbau pelamar tidak menunggu hingga mendekati deadline untuk mengakhiri pendaftaran demi menghindari penumpukan traffic lagi.

Statistik Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BKN juga secara berkala mengumumkan perkembangan terkini tentang jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. Hingga Senin (9/10/2023), berikut ini update pelamar CPNS dan PPPK 2023 hingga pukul 06.00 WIB.

Pelamar CPNS
Pendaftar: 1.134.112
Submit: 628.799
Memenuhi Syarat: 212.707
Tidak Memenuhi Syarat: 59.689

Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 431.538
Submit: 387.549
Memenuhi Syarat: 279.009
Tidak Memenuhi Syarat: 15.850

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 401.118
Submit: 275.967
Memenuhi Syarat: 88.060
Tidak Memenuhi Syarat: 16.218

Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 738.865
Submit: 362.518
Memenuhi Syarat: 66.618
Tidak Memenuhi Syarat: 42.248

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah