UU HPP

Penambahan Bracket PPh OP Demi Tekan Ketimpangan, Begini Kata Menkeu

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 15:30 WIB
Penambahan Bracket PPh OP Demi Tekan Ketimpangan, Begini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya menekan ketimpangan menjadi salah satu alasan di balik ditetapkannya bracket baru untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, ketimpangan perlu dijaga agar tidak semakin lebar demi mencegah stabilitas sosial dan politik Tanah Air.

"Terus terang Indonesia itu ketimpangan harus dijaga tidak terlalu lebar. Kalau terlalu lebar akan menimbulkan kecemburuan sosial dan tidak baik dari sisi stabilitas politik," ujar Sri Mulyani, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Pemerintah sendiri mencatat ada tren peningkatan pada gini ratio atau tingkat ketimpangan pengeluaran di Indonesia akibat pandemi Covid-19. Gini ratio di Indonesia tercatat mencapai 0,384 per Maret 2021, lebih tinggi dari September 2019 yang hanya menilai 0,380.

Ketimpangan tercatat makin melebar di wilayah perkotaan. Per Maret 2021, tercatat gini ratio di perkotaan sudah mencapai 0,401, lebih tinggi bila dibandingkan dengan September 2019 yang mencapai 0,391.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambah bracket baru tarif PPh orang pribadi dengan tarif 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Adapun tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah juga menetapkan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang akan dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Seluruh ketentuan baru UU PPh yang diubah melalui UU HPP akan berlaku pada tahun pajak 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?