Unit kendaraan yang disita. (sumber: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan upaya penegakan hukum pada pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak.
Kali ini giliran KPP Pratama Sukoharjo yang melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan milik sebuah perusahaan akibat tak dilunasinya surat ketetapan pajak (SKP).
"Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Sukoharjo, Suwarno dikutip pada Senin (11/10/2021).
Dia menyampaikan nilai tunggakan PT X mencapai Rp340 juta. Aset milik perusahaan yang disita merupakan angkutan niaga yang terdiri dari 3 truk dan satu unit mobil truk boks.
Adapun proses eksekusi dihadiri oleh wajib pajak yang menjadi penanggung jawab perusahaan dan pihak kelurahan. Menurutnya, berdasarkan UU No.19/2020 tentang penagihan pajak barang eksekusi akan dilelang jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak.
Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Jika tidak segera melunasi maka aset hasil sitaan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Saat ini KPP masih menunggu itikad baik dari PT. XXX untuk melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan waktu yang ditentukan. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, kami akan meminta bantuan KPKNL untuk melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," terangnya.
Suwarno menambahkan upaya penagihan aktif pada tunggakan pajak menjadi salah satu upaya memulihkan pendapatan negara dari sisi pajak. Proses bisnis ini juga mendukung upaya KPP Pratama Sukoharjo mengamankan target penerimaan pajak.
"KPP Pratama Sukoharjo sangat perhatian terhadap penagihan pajak aktif. Penegakan hukum harus dilaksanakan semaksimal mungkin berdasarkan undang undang penagihan pajak," ungkapnya. (sap)