BERITA PAJAK SEPEKAN

Penagihan di KPP Baru dan Pengawasan Kepatuhan Pajak Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 24 April 2021 | 08:01 WIB
Penagihan di KPP Baru dan Pengawasan Kepatuhan Pajak Terpopuler

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan utang pajak dari wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak dan sumber data dari pemda untuk pengawasan kepatuhan pajak menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 19-23 April 2021.

Sesuai dengan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-117/PJ/2021, ribuan wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya. Tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak dan/atau PKP lantas dilanjutkan KPP Pratama Baru dan KPP Madya.

“Dalam hal pada saat SMT (saat mulai terdaftar), wajib pajak dan/atau PKP yang dipindahkan … memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya,” bunyi Pasal 7 PER-06/PJ/2021.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Baru dan KPP Madya. Sesuai dengan PER-06/PJ/2021, SMT ditetapkan 3 Mei 2021.

Namun, berdasarkan pada KEP-146/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi mundur menjadi 24 Mei 2021.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah ditandatanganinya kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Begitu juga dengan sebaliknya, Pemda akan menerima data dari otoritas pajak untuk kepentingan pengawasan daerah. Berikut berita terpopuler lainnya:

Penerimaan PPh Badan Minus 40,48%, Sri Mulyani: Kondisi Sangat Berat
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48%. Kontraksi yang terjadi masih paling dalam di antara penerimaan pos pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut masih dipengaruhi pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan juga terkontraksi 13,5%.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Menkeu menilai kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional.

Sri Mulyani menilai kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Menurut menkeu, tantangan mengenai penghindaran pajak tersebut terjadi di hampir semua negara, termasuk AS. Untuk itu, penerapan pajak minimum global akan membuat semua negara mendapatkan hak perpajakannya secara adil.

P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Dirjen Pajak Terbitkan 21 Surat Edaran
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Dengan berlakunya MLI, sambungnya, perubahan dari setiap P3B cenderung berbeda antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dampak dari berlakunya MLI terhadap P3B tidak dapat dipersamakan.

Beri Insentif PPnBM Mobil DTP, DJP Awasi Pabrikan
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan mengawasi pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor, terutama dari pabrikan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengawasan utamanya dilakukan terhadap pabrikan. Dalam insentif tersebut, pabrikan mobil wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Menurutnya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak tetap dapat menagih PPnBM mobil yang terutang jika pengajuan insentifnya tidak sesuai dengan ketentuan. Misal, mobil mewah yang diajukan untuk insentif PPnBM DTP ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Maret 2021 masih banyak yang minus akibat tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada industri pengolahan masih cukup berat. Hingga Maret 2021, realisasi penerimaan pajak sektor yang selalu menjadi andalan itu mengalami kontraksi 7,22% secara tahunan.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Menkeu menilai kondisi penerimaan pajak pada kuartal I/2021 tersebut berbanding terbalik dengan performa pada periode yang sama tahun lalu karena mampu tumbuh 6,56%. Dia menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan masih menghadapi tantangan berat.

Demikian pula dengan penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi 5,51% mengingat kebijakan PPKM berskala mikro masih berlaku di Jawa dan Bali, serta sebagian wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 April 2021 | 17:58 WIB

Genjot penerimaan pajak dari P3B yang banyak dibuat2 oleh WP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS