Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai tahun depan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang berlaku pada 10 Januari 2025.
"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/12/2024).
OJK mengungkapkan pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dibagi dalam 3 fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan, fase kedua adalah fase penguatan, sedangkan fase ketiga adalah fase pengembangan.
Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.
OJK melalui POJK 27/2024 akan memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara dengan menerapkan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memahami risiko aset keuangan digital. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
Melalui POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. (sap)