KOTA MALANG

Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:46 WIB
Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Sedikitnya 5.791 wajib pajak (WP) Kota Malang telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Selama 3 bulan bergulir, program Sunset Policy IV dapat meraup realisasi sebesar Rp4,41 miliar.

Sunset Policy IV berlangsung 3 bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November.

“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (20/11).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, WP PBB Perkotaan mendapat keringanan, antara lain berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB. Dalam hal ini terutama bagi WP yang belum terbayar sejak 1990 hingga 2018.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kota Malang Ade Herwanto menambahkan pihaknya berencana menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB. Untuk itu, pihaknya kini berupaya mengkaji dan mematangkan Perda.

Ia mengungkapkan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa datang. Sebab, kebijakan itu menstimulisasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Baca Juga:
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Selain itu, dia menambahkan, WP akan akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib. Hal ini karena tidak terbebani tunggakan lagi.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Malang beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia