PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 07:30 WIB
Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan guna memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun.

"Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Bila data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," ujar Adi seperti dilansir radarlampung.disway.id.

Untuk diketahui, pemutihan PKB di Lampung digelar selama 6 bulan berturut-turut mulai 3 April hingga September 2023.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemprov Lampung juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

Terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM