PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah 1 Bulan Berlaku, Ini Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:33 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah 1 Bulan Berlaku, Ini Hasilnya

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp30,4 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, realisasi itu baru 76% dari target penerimaan dalam program pemutihan pajak setiap bulan.

"Pendapatan Rp30 miliar sebulan sebenarnya belum mencapai target yang ditetapkan. Setidaknya per bulan targetnya mendapatkan Rp40 miliar," katanya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Adi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pelaksanaan program pemutihan di 15 kabupaten/kota di Lampung. Menurutnya, Kota Bandar Lampung memiliki kontribusi terbesar, yakni Rp12,4 miliar atau 40,7% penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan.

Adi menyebut sebanyak 39.007 kendaraan bermotor telah memanfaatkan pemutihan pajak tersebut. Kendaraan bermotor terdiri atas 26.717 unit sepeda motor dan 12.290 unit mobil. Dia optimistis pemanfaatan insentif pajak itu akan terus bertambah karena programnya berlangsung sepanjang 1 April hingga 30 September 2021.

Menurutnya, Bapenda bersama Polda Lampung akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya, dengan memaksimalkan pelayanan di Samsat Mal dan Samsat Keliling serta pelayanan di desa-desa melalui BUMDes yang menjadi agen Bank Lampung.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Untuk pelayanan, kami libur di hari-hari besar atau tanggal merah saja. Selebihnya, operasional pelayanan masih dibuka," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Pada Idulfitri, layanan Samsat hanya tutup pada 12—14 Mei 2021. Sementara pada 15 Mei 2021, layanan sudah kembali dibuka.

Selain itu, Bapenda juga menambah kuota peserta program pemutihan dari 150 orang menjadi 225 orang per hari pada setiap kantor Samsat. Kuota itu terbagi dalam 3 sesi layanan, dari semua 50 orang per sesi menjadi 75 orang per sesi. Adapun 3 sesi waktu tersebut yakni pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan ditambah bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 00:50 WIB

Pemutihan pajak ini sangat penting sekali karena dapat menambahkan pendapatan daerah akan tetapi terdapat kelemahan yaitu masyarakat akan menunggu pemutihan dulu baru akan membayarkan pajaknya

04 Mei 2021 | 18:02 WIB

Jawa Barat kapan diadakan lagi pemutihanbpajak kendaraan dan BBN.???

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional