PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKALAN BUN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 1 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat Rachman mengatakan perpanjangan program pemutihan itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Seharusnya waktu penghapusan PKB di tengah pandemi habis waktunya hari ini, lantaran besok tanggal merah. Namun, Pemprov membuat kebijakan penghapusan PKB diperpanjang sampai 1 Oktober 2020," katanya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rachmat mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berplat nomor KH. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak selama masa pandemi virus Corona juga tidak akan dikenakan denda.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 13 Tahun 2020. Beleid yang diteken Gubernur Sugianto Sabran pada 27 April 2020 itu mengatur program pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2 Mei hingga 31 Juli 2020.

Namun, Rachmat tak menyebut adanya payung hukum baru mengenai perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. "Penghapusan denda pajak ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu masyarakat dalam pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya sempat menyebut penerimaan pajak daerah termasuk yang menjadi andalan pemprov mengerek pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus Corona.

Menurutnya, program pemutihan tidak hanya untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda, melainkan juga akan meningkatkan PAD.

Karena itu, pada saat bersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng juga telah membuat berbagai terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak kendaraan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Salah satunya, mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem Samsat Online Nasional (Samonas), serta mengadakan jemput bola ke daerah-daerah agar masyarakat tak perlu ke kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sepanjang semester I/2020, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencapai Rp157 miliar atau 50,49% dari target tahun 2020 Rp312 miliar. Sementara itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor tercatat Rp148 miliar atau 53,63% dari target senilai Rp277 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M