PROVINSI RIAU

Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 16:45 WIB
Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 28 Desember 2020 mencapai Rp1,09 triliun atau 107% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,02 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan setoran pajak kendaraan masih akan terus bertambah hingga tutup buku 2020. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum berganti tahun.

"Angka realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB itu masih akan terus bergerak karena masih ada waktu 2 hari kerja jelang akhir tahun," katanya, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Herman menambahkan Bapenda Riau terus memantau pergerakan penerimaan pajak kendaraan secara real time. Masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsa atau tempat pelayanan Samsat keliling untuk membayar pajaknya.

Dia memprediksi pembayar pajak kendaraan akan tetap ramai hingga akhir tahun meski program pemutihan telah berakhir pada 15 Desember 2020. Untuk diketahui, pemprov Riau sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Maret 2020.

Menurut Herman, insentif diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB) pun sudah mencapai puluhan miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Kami masih akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com.

Selain itu, ia juga menyatakan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Sementara itu, masyarakat wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M