PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:23 WIB
Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menawarkan insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik yang mulai berlaku 1 Januari 2021.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil dan sepeda motor listrik di Jawa Timur. Apalagi, fasilitas stasiun pengisian listrik juga sudah disediakan.

"Di Jatim, kami ada sekitar tiga stasiun pengisian bahan bakar listrik. Kami harap mobil listrik bisa menjadi kendaraan yang diminati dan mengurangi konsumsi bahan bakar dari energi fosil," katanya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Emil menjelaskan pemberian insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik sudah sesuai dengan arahan Mendagri yaitu menetapkan pajak dan BBNKB kendaraan listrik yang jauh lebih rendah dari mobil dengan bahan bakar fosil.

Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diskon pajak dan bea balik nama yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90% dari dasar tarif normal. Alhasil, pajak hanya dipungut 10% dari pajak yang seharusnya dibayar.

Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1,5% dari dasar pengenaan. Sementara itu, tarif BBN sebesar 10% dari dasar tarif. Adapun pemprov juga menyiapkan skema diskon biaya pengisian listrik pada jam-jam yang tidak padat.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Pemerintah juga sedang mendorong suplay chain industrinya untuk tersedia di Jatim sehingga ke ke depan bisa dipertimbangkan penggunaannya di pemerintahan termasuk motor-motor listrik karya ITS," tutur Emil.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomo Sidi menuturkan insentif pajak kendaraan listrik sebesar 90% sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.

Meski begitu, lanjutnya, pengguna kendaraan listrik di Jawa Timur saat ini memang belum banyak. Untuk roda empat tidak sampai 100 kendaraan se-Jatim, sedangkan untuk roda dua sudah lumayan banyak mencapai angka ratusan.

"Memang belum banyak. Karena faktanya harga kendaraan listrik itu tidak murah. Jadi kami harap insentif ini turut menarik minat pengguna kendaraan listrik," jelas Purnomo seperti dilansir surabaya.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP