PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 12:45 WIB
Pemprov Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku hari ini.

Adi mengatakan periode pemutihan menjadi waktu yang paling tepat untuk mendapat penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor beserta bunganya. Dia menyebut program tersebut hanya berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April - 30 September 2021.

"Kami imbau warga yang selama ini tertunda pembayaran pajak kendaraannya bisa memanfaatkan kesempatan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan karena ke depan program ini mungkin tidak dilaksanakan lagi," katanya, Kamis (31/3/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Adi menuturkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adi menyebut masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan KTP, STNK, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersedia di 15 kantor Samsat, yang terdiri atas 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu di seluruh Lampung. Namun, setiap kantor Samsat memberlakukan pembatasan pelayanan maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam 3 sesi untuk mencegah penularan Covid-19, dengan masing-masing 50 orang per sesi.

Adi juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com sebelum mendatangi kantor Samsat.

"Wajib pajak bisa mendaftar dulu melalui online supaya tidak membuat kerumunan, khususnya UPT 1 (Bandar Lampung). Jika nanti tidak bisa secara online, wajib pajak bisa datang dan akan kami siapkan pos bantuan informasi," ujarnya seperti dilansir lampung77.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya