Pengumuman Bapenda DKI Jakarta terkait dengan pembayaran PBB. (foto: Instagram Bapenda DKI)
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini pada 29 Oktober 2021 atau mundur 1 bulan ketimbang tenggat waktu pembayaran PBB tahun lalu pada 30 September 2020.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB yang mundur disebabkan tanggal penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh Bapenda DKI Jakarta.
"Karena terbitnya [SPPT] mundur oleh karena itu jatuh temponya juga mundur," katanya, Selasa (18/5/2021).
Seperti diatur pada Pasal 101 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Untuk diketahui, tahun ini adalah tahun pertama Bapenda DKI Jakarta menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk elektronik atau e-SPPT PBB kepada wajib pajak. Untuk mendapatkan e-SPPT PBB, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Setelah berhasil mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan melalui surat eletronik atau e-mail masing-masing.
Bila masih menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177, [email protected], atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar penerbitan e-SPPT PBB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2021 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 April 2021.
Format e-SPPT PBB yang diterbitkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada setiap pajak tertuang pada lampiran Pergub 23/2021 tersebut. (rig)