PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan raperda tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memungut PDRD sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jenis PDRD ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah," katanya seperti dikutip dari akun Youtube DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Bila diundangkan, Raperda PDRD bakal menggantikan beberapa perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masih berlaku hingga paling lambat 4 Januari 2024.

Tak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi, lanjut Heru, raperda PDRD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga memuat pasal-pasal terkait dengan kemudahan berusaha seperti pemberian insentif dan penyesuaian tarif.

"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan PDRD," tutur Heru.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudian, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada 30 Oktober.

Di sisi lain, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan